Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Legal Standing Penggugat Reklamasi di PTUN Jakarta Dipersoalkan

- Selasa, 05 April 2016 18:16 WIB
418 view
Jakarta (SIB)- Kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) penggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait reklamasi Pulau F, I dan K di Teluk Jakarta. Penggugat dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dinilai tak memiliki kedudukan hukum karena tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. KNTI juga dituding belum melakukan kegiatan kerja lingkungan selama dua tahun seperti amanat UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta, Haratua Purba, saat membacakan eksepsinya di sidang gugatan terkait penerbitan SK Gubernur DKI Jakarta tentang reklamasi Pulau F, I dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (31/3) lalu. Haratua mengatakan penerbitan izin pulau reklamasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia membantah ada pelanggaran dalam penerbitan izin tersebut. "Gubernur menetapkan SK Reklamasi itu sudah sesuai dengan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan daerah," ujar Haratua di PTUN Jl Sentra Primer Jakarta Timur kemarin.

Haratua juga mendalilkan izin yang dikeluarkan Gubernur itu mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang sudah jelas mengatur kewenangan gubernur dalam menerbitkan izin reklamasi. Atas dasar itu, kata Hartua, terbitnya izin itu sudah melalui pertimbangan yang konstitusional.

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi itu, eksepsi hanya dibacakan pihak penggugat, sedangkan pihak tergugat intervensi PT Jaladri Kartika Pakci masih meminta waktu majelis hakim tunggal Arief Pratomo menunda sampai minggu depan.

Dalam eksepsinya itu Haratua juga menyebut KNTI bukan pihak yang terkena dampak langsung akibat proses reklamasi di Teluk Jakarta tersebut. Selain itu, KNTI belum melakukan kegiatan kerja lingkungan selama dua tahun seperti amanat undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

"KNTI baru empat bulan, hanya dibentuk untuk mengajukan gugatan ini," ujar Haratua.

Dalam eksepsi itu, tergugat juga menegaskan soal kerugian yang dialami nelayan juga mesti jelas dan terukur. Selama ini, katanya, kerugian yang dialami nelayan akibat reklamasi tidak memiliki ukuran yang jelas sehingga sulit untuk menyatakan ada kerugian dari pihak nelayan.

"Untuk mengajukan gugatan harus berdampak langsung soal kerugian yang ditimbulkan pun harus jelas dan terukur," ujarnya. (gresnews.com/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru