Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Karyawan PT Macan Yaohan Minta Putusan Hakim Dilaksanakan

- Selasa, 05 April 2016 18:19 WIB
597 view
Medan (SIB)- Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Majelis Hakim Fauzul Hamdi dalam sidang putusan perkara No.158/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Medan, memenangkan pihak penggugat karyawan PT Macan Yaohan Group, Duma Tambunan dkk, dengan pihak tergugat PT Macan Yaohan Santosa dan PT Macan Yaohan Indonesia. Namun hingga diputuskannya perkara, pihak tergugat belum juga membayarkan hak-hak para karyawan. Para penggugat meminta ketegasan pengadilan dalam menindak kasus ini.

Romauli salah seorang dari perwakilan penggugat menjelaskan, hakim telah memutuskan perkara bulan Desember tahun 2015, dengan isi putusan yang mengharuskan pihak tergugat membayarkan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali kententuan pasal 156 ayat 3, dan penggantian hak 15 % sesuai pasal 156 ayat 4 dan upah proses Hak-hak para penggugat. Namun sampai diputuskannya perkara, pihak tergugat belum membayarkan sepeser pun hak para pengugat seperti apa yang menjadi putusan hakim.

"Sudah hampir 4 bulan putusan perkara, namun sampai saat ini mereka (tergugat) belum juga membayarkan hak-hak kami. Jangankan membayarkan, itikad baik untuk membicarakannya bersama-sama pun tidak diindahkan mereka," jelasnya kepada SIB di PN Medan, Kamis (31/3) lalu.

Harus diketahui, dalam hal ini apa yang menjadi keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat, tergugat harus segera membayarkan hak-hak kami, dan kami meminta ketegasan dari pengadilan untuk bertindak jangan sampai terbiarkan begiu saja, seakan akan nantinya hukum di Negara Indonesia ini tidak berlaku lagi," tegasnya.

Dikatakannya, keadilan ditegakkan adalah hak mereka sebagai manusia yang telah bekerja puluhan tahun disuatu perusahaan. "Upaya hukum akan terus kami lakukan hingga hak kami terbayarkan, kami meminta para pejabat pemerintah Kota Medan untuk ikut serta dalam menyelesaikan masalah ini. Kami sangat butuh perhatian dan bantuan dari pemerintah, agar mereka orang kaya tidak sewenang-wenangnya kepada orang miskin" katanya sambil menangis.

Sementara, anggota Komisi B DPRD Medan, Edward Hutabarat saat dimintai tanggapan oleh SIB via selelur menegaskan, apapun yang menjadi keputusan hakim harus dipatuhi, putusan hakim tidak bisa diganggu gugat. Tidak ada alasan bagi pihak PT Macan Yaohan untuk tidak melaksanakan putusan hakim, dan hak-hak karyawan harus dipenuhi," Tegasnya. 

Diketahui, ada 16 orang penggugat dan dengan masa jabatan paling rendah 12 tahun 6 bulan dan paling lama 21 tahun 4 bulan, dengan perincian hak yang harus dibayarkan kepada masing-masing penggugat sekitar Rp 30 juta hingga Rp 43 juta. (Dik-2/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru