Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Jamintel : Pembentukan TP4P dan TP4D Untuk Pendampingan Hukum Membantu Program Pemerintah

*Atensi Khusus Kejagung Mempercepat Penyerapan Anggaran, *Di Sumut Dibentuk TP4D
- Selasa, 12 April 2016 19:27 WIB
2.609 view
 Jamintel : Pembentukan TP4P dan TP4D Untuk Pendampingan Hukum Membantu Program Pemerintah
Para Kajati se-Sumatera di antaranya Kajati Sumsel di Palembang T Suhaimi, Kajatisu HM Yusni, Kajati NAD Raja Nafrizal dan Kajati Kepri Andar PW, Kajati Jambi Erbindo Saragih serta Direktur I pada Jamintel Kejagung Aditia Warman selaku Ketua TP4P (Tim Pen
Medan (SIB)- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan, Kejaksaan Agung siap mendampingi pihak PLN dalam membangun sejumlah proyek kelistrikan khususnya pembangunan transmisi yang panjangnya mencapai 23.217 kilometer sirkit (kms) dari target pembangunan transmisi nasional yang dicanangkan di sepanjang pulau Sumatra. Ini disampaikan Jamintel kepada usai sosialisasi TP4P (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat) di Hotel JW Mariot, Rabu (6/4) lalu.

"Kehadiran Tim TP4P merupakan atensi khusus Kejagung dalam membantu program pemerintah, khususnya pembangunan sirkit di Pulau Sumatra dengan program 35 ribu MW,” kata Jamintel dalam acara yang dihadiri seluruh Kajati, Asintel, Aspidsus, Asdatun, para Kajari se Sumut serta para pimpinan PLN se Sumatera.

Adi juga menegaskan, dengan adanya TP4P nantinya diharapkan dapat mengawal dengan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum serta menjadi mitra untuk diskusi dalam memberikan pendampingan hukum. Selain itu mengendorse dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

 Selain adanya program untuk membantu mengawal pemerintah pusat dengan dibentuknya TP4P, untuk daerah Kejati dan Kejari juga berperan dalam mendukung dan memberi  pendampingan hukum dengan dibentuknya TP4D di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mengawal pembangunan.

Jamintel menambahkan kerjasama untuk menyelesaikan infrastruktur kelistrikan adalah juga untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya di Sumatra melalui pemenuhan kebutuhan energi listrik. Jamintel dalam rombongan Kejagung didampingi  Direktur I Jamintel Aditia Warman selaku Ketua TP4 Pusat dan para Koordinator di Kejagung Febri Adriansyah, Fachruddin Siregar Fator Rachman.

Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Sumatra PLN Amir Rosidin menyebutkan, dalam pembangunan insfrastruktur ketenagalistrikan ada resiko yang mungkin timbul, salah satu adalah kendala pembebasan lahan. Adapun pembangunan insfrastruktur ketenagalistrikan yang akan dilaksanakan oleh PLN 2015-2024 di regional Sumatra, antara lain : pembangkit di 44 lokasi yang kapasitasnya mencapai 6.498,5 MW, transmisi di 251 lokasi yang panjangnya mencapai 23.217 kilometer sirkit, gardu induk di 213 lokasi kapasitas GI 48.806 MWA, distribusi yang terdiri dari jaringan tegangan menengah, 46.617,57 kms, jaringan tegangan rendah, 59.900,92kms, trafo 6.075,50 MVA dan pelanggan 5.616.654.

Dibentuk di Tingkat Sumut dan Kab/Kota
Dalam menindaklanjuti program pusat  dengan dibentuknya TP4P di Kejagung, TP4D juga dibentuk untuk tingklat Provinsi Sumut dan Kabupaten/Kota se Sumut. Dengan demikian diharapkan, para kepala daerah (bupati/wali kota dan gubsu) serta para SKPD di wilayah hukum Kejatisu, tidak perlu takut berlebihan menggunakan anggaran pembangunan, karena  TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) setiap kali dibutuhkan siap mendampingi dan memberikan pendapat hukum agar penyerapan anggaran berjalan baik untuk percepatan pembangunan.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu Bobi Sandri SH kepada wartawan, Senin(4/4) lalu, hal ini disampaikan Kajatisu H Muhammad Yusni SH MH dalam acara soalisasi TP4 dengan Thema; “Dengan Revolusi Mental, Jaksa Hadir mengawal Uang Rakyat melalui TP4D” di Lt 3 Aula Gedung Kejatisu Jalan Jend AH Nasution (Jl Karya Jasa) Medan Johor, Senin (4/4) lalu.

Dijelaskan Kajatisu, kehadiran TP4D dipastikan tidak akan tumpang tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP), sebab justru memiliki tujuan yang sama yakni agar tidak terjadi penyimpangan.

"Mekanismenya, setiap kali melakukan kegiatan program pembangunan, pemimpin daerah bisa komunikasi dengan  TP4D agar mereka tak takut lagi. Namun, meski tim tersebut nantinya akan mendampingi pejabat pemerintahan, bukan berarti institusinya akan membiarkan jika ada penyimpangan. Kami bukanlah lembaga yang hanya mau mencari-cari kesalahan semata. Ikuti saja aturan yang ada sehingga tak perlu ada ketakutan berlebihan," tegas Kajatisu.

Asisten Pidana Khusus Kejatisu Asep Mulyana menambahkan, program ini sudah berjalan tidak hanya untuk pendampingan pemerintah daerah, akan tetapi juga bagi BUMN dan BUMD yang meminta  pendampingan hukum baik dalam proyek berjalan dan akan berjalan. (BR-1/Rel/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru