Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Muncul Fenomena Dugaan Kriminalisasi Calon Kepala Daerah

Advokat Otto Hasibuan Deklarasikan Gerakan Advokat Pengawal Demokrasi, Ini Alasannya

- Selasa, 19 April 2016 20:02 WIB
381 view
Jakarta(SIB)- Advokat senior Otto Hasibuan mendeklarasikan gerakan yang dinamakannya Advokat Pengawal Demokrasi Indonesia (APDI) di Jakarta, Rabu(23/3). Deklarasi ini, menurut Otto, berangkat dari pantauannya yang muncul fenomena upaya dugaan kriminalisasi terhadap calon kepala daerah tertentu.

Salah satu contoh isu yang diungkapkan Otto adalah dipermasalahkannya Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ia gelisah melihat ramainya kasus ini di media. Bagi Otto, jika seseorang hendak maju maka seharusnya mereka bisa dipastikan maju tanpa adanya kesalahan yang dibuat-buat.

“Nah lewat APDI ini kita hendaknya memeriksa dan mengecek apakah benar kasus tersebut? Bagaimana kasus posisinya sebenarnya? Kita datangi Ahok. Kita minta Ahok untuk membuka itu ke publik supaya tidak simpang siur dan kita sebagai lawyer juga bisa menilai benar dan salahnya,” ujar Otto.

Ia menegaskan, APDI bukanlah sebuah kendaraan politik dari calon kepala daerah tertentu. Menurutnya, APDI lahir hanya untuk memastikan bahwa calon-calon kepala daerah yang ingin ikut proses pilkada dapat berjalan sesuai aturan. “Itu tujuan kita. Untuk memastikan orang yang benar untuk bisa maju,” imbuh peraih gelar guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya ini.

Menurut Otto, dugaan kriminalisasi yang juga sempat dirasakan oleh calon kepala daerah yang lain, misalnya yang dialami Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Menurutnya, dugaan kriminalisasi ini berdampak pada putra-putri bangsa yang memiliki kompetensi akan dihantui ketakutan untuk mencalonkan diri kembali.

“Lalu hasilnya apa? Kursi-kursi pemimpin di negeri ini mungkin hanya akan diisi oleh calon yang memiliki kekuatan dan uang berlimpah,” tambah mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini.

Oleh karena itu, sebagai advokat yang merasa memiliki tugas untuk mengawasi jalannya konstitusi, Otto merasa memiliki kewajiban untuk mengajak rekan-rekan seprofesinya mengawal proses demokrasi ini. Menurutnya, berkontribusi lewat gerakan moral seperti ini merupakan salah satu cara untuk mengabdikan diri kepada bangsa. Jika proses demokrasi tidak berjalan dengan baik, maka akan berimbas kepada masyarakat luas.

“Ya saya mengajak lah teman-teman advokat di sini dan di luar sana supaya bisa sama-sama mengawal pilkada di daerahnya. Jangan cuma yang ada fee-nya aja yang kita kerjakan. Ini kesempatan kita untuk menyumbangkan ilmu kita. Sekarang mungkin di Jakarta, tapi kan bisa juga jika ingin diterapkan dalam proses pemilihan di Payakumbuh, di Medan, atau di mana pun itu,” ujar Otto di hadapan puluhan advokat yang hadir.

Selaku koordinator APDI, Otto menyatakan siap memberikan bantuan cuma-cuma bagi calon kepala daerah yang dinilai benar telah dikriminalisasi oleh kompetitornya dan dirasa membutuhkan pendampingan hukum tersebut. “Kalau benar-benar kita lihat dia membutuhkan, dan dia meminta kita, ya akan kita berikan,” tukasnya.

Lima Poin
Dalam deklarasi ini, ada beberapa poin APDI yang disampaikan Rivai Kusumanegara selaku rekan Otto dalam mendirikan APDI. Pertama, penolakan terhadap kriminalisasi calon-calon kepala daerah demi terpilihnya kepala daerah yang ditentukan dalam proses demokrasi yang fair, sehat, dan bermartabat.

Kedua, APDI mendesak penegak hukum melakukan tugasnya secara objektif, profesional, serta terbebas dari intervensi atau desakan pihak manapun. Ketiga, APDI mendorong Indonesia menjadi negara hukum (rechtstaat) sesuai amanat konstitusi, sehingga hukum berdiri di atas semua kepentingan, serta bersifat imparsial, independen, dan berwibawa.

Keempat, APDI mengajak semua penegak hukum di Indonesia untuk membentuk budaya hukum yang membangun peradaban bangsa menuju Indonesia yang adil, makmur, dan demokratis. Kelima, APDI  mendukung lahirnya kepala daerah yang memiliki watak jujur, berani, berintegritas, dan mau bekerja keras untuk kepentingan rakyat dan kemajuan negeri.

“Dengan demikian kami akan mengawal proses demokrasi dalam pilkada dan penegakan hukum terhadap kepala-kepala daerah menjelang pilkada demi mendorong terwujudnya kematangan demokrasi serta kewajiban penegakan hukum di Indonesia,” tutup Rivai. (hukumonline.com/BR1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru