Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Wakajatisu Baginda P Lumban Gaol SH:

Paradigma Harus Berubah, Kejaksaan Tidak Boleh Memanggil Jika Proyek Sedang Berjalan

* Tujuan Bukan Memenjarakan Orang Banyak * Pelanggaran Bersifat Administrasi Tak Boleh Dipidana
- Selasa, 26 April 2016 17:12 WIB
1.158 view
Paradigma Harus Berubah, Kejaksaan Tidak Boleh Memanggil Jika Proyek Sedang Berjalan
SIB/Dok
TERIMA CENDERAMATA: Wakajatisu Baginda P Lumban Gaol SH (tengah) menerima cenderamata dari Pimpinan PT PLN (Persero) Unit Pembangunan Jaringan Sumatera I Ir Julian Sitanggang (no 4 kiri) seusai memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi TP4 di Aula kanto
Medan (SIB)- Hal yang bersifat kebijakan  atau pelanggaran yang bersifat  administrasi tidak boleh dipidana, terkait proyek menggunakan uang negara. Ini perlu ditegaskan karena ini yang terkadang  membuat kekuatiran dan ketakutan para SKPD dan pelaksana proyek (PPK). Apabila ada laporan/temuan penyimpangan, maka diberi kesempatan 60 hari penyelesaian secara internal. Dan selama itu pula institusi penegakan hukum (Kejaksaan) tidak boleh melakukan pemeriksaan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Wakajatisu) Baginda P Lumban Gaol SH, menyampaikan hal ini di Aula Gedung PT PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I Jalan Dr Cipto Medan, Selasa (19/4) lalu, saat melakukan penyuluhan hukum/sosialisasi TP4 (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan), dalam menindaklanjuti kebijakan Pusat di Kejagung secara nasional, di hadapan ratusan orang peserta terdiri dari pejabat/staf PLN termasuk GM-nya Ir Julian Sitanggang serta para rekanan PLN bidang Jaringan/Transmisi asal Medan, Palembang, Jakarta dan Bandung.

Rombongan Kejatisu yang melakukan penyuluhan/sosialisasi dipimpin langsung Baginda P Lumban Gaol, didampingi Asintel Kejatisu Nanang Sigit Yulianto SH (Ketua TP4D), Aspidsus Dr Asef Mulyana SH MH, Asdatun I Made Ardjana, Jaksa Koordinator Putin Laoly SH dan Kasi Datun Dayan Pasaribu SH.
“Penegakan hukum bidang korupsi yang sangat gencar akhir-akhir ini, menimbulkan keragu-raguan dan ketakutan bagi SKPD atau pejabat bidang tugas pembangunan, sehingga serapan anggaran  rendah tidak mencapai 100 % seperti dalam tahun 2015 lalu. Untuk itu muncul ide dari Kejagung membentuk TP4 melakukan pengawalan  mempercepat serapan anggaran pembangunan,” kata Baginda yang mantan Kajari Tarutung.

Untuk Wilayah Pulau Sumatera kata dia, penyuluhan/sosialisasi TP4 dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung pada 5-6 April 2016 lalu di Medan, bersama Kajati se-Sumatera serta para pejabat PLN se-Sumatera. Ini dilakukan mengingat proyek ketenagalistrikan termasuk proyek strategis nasional sesuai kebijakan Presiden. Untuk itu Kejatisu menindaklanjutinya di Sumut.

“Kita harus punya niat baik membangun Sumut. Ke depan paradigmanya harus berubah, tujuannya bukan memenjarakan orang banyak-banyak, tapi supaya proyek  berjalan  dan selesai dengan baik. Apalagi proyek PLN  di Sumut (Program 35.000 MW) termasuk proyek strategis nasional bidang ketenagalistrikan, sehingga  sangat vital menunjang pembangunan/investor. Tidak boleh ada pemanggilan dari Kejaksaan jika proyek sedang berjalan. Informasikan ke TP4 jika ada pemanggilan dari Kejari sementara proyek sedang berjalan,” kata Baginda.
 
Aspidsus Kejatisu Asef Mulyana mengatakan, terkait percepatan/penataan pembangunan proyek strategis nasional yang dicanangkan Presiden dasarnya adalah Inpres No 1//2016. Kata Asef, rezim  terkait pemberantasan korupsi sekarang ini sudah berbeda sehingga kalau ada laporan masyarakat, Kejaksaan tidak  langsung melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Kita tidak serta merta  memanggil tapi melakukan proses administrasi. Ada waktu 60 hari  melakukan penyelesaian secara administrasi oleh instansi/SKPD yang bersangkutan, sebelum melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan LSM/masyarakat (sesuai UU No 30 tahun 2014. Tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap proyek yang sedang berjalan, meski ada laporan masyarakat,” kata Asef yang memaparkan tahapan/proses yang rawan penyimpangan terkait proyek.

Sedang Asintel Kejatisu Nanang Sigit Yulianto SH  mengatakan, TP4 dibentuk di pusat, provinsi dan Kab/Kota, tugasnya bukan saja  mendampingi tetapi mengawal pelaksanaan kegiatan SKPD/BUMN/BUMD itu di setiap tahapan, namun TP4 tidak mencampuri soal teknis. Misalnya, terkait pembebasan tanah/lahan lokasi proyek yang diatur Keppres, bila dibutuhkan suatu ahli maka TP4 siap menggandeng dan mendampinginya. 

Menjawab pertanyaan peserta dari kalangan rekanan, Aspidsus Kejatisu mengingatkan, bahwa yang diberi pendampingan hukum oleh TP4 adalah pihak SKPD/BUMN/BUMD, bukan bagi rekanan atau pihak swasta.   

Pimpinan (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan  Sumatera I Ir Julian Sitanggang menyambut baik kehadiran TP4 D dari Kejatisu, yang dinilainya sebagai moment mendapatkan hal penting karena ada semacam garansi lewat pengawalan dan pendampingan dalam melaksanakan tugas. Ia juga mengharapkan dukungan semua pihak, termasuk rekanan seperti penyelesaian pembangunan  infrastruktur kelistrikan pendukung program 35.000 MW.

“Jutaan orang membutuhkan listrik, mohon dukungan  menerangi separuh pulau Sumatera. Tidak ada yang perlu ditakuti dan ditutup-tutupi, ini era keterbukaan. Ada garansi dengan dibentuknya TP4 untuk tidak takut melaksanakan tugas kegiatan proyek sebagaimana dipaparkan Pak Wakajatisu,” kata Julian didampingi Humas Ardi SH. (BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru