Berdasarkan fakta persidangan bila seorang Pecandu Narkotika terbuka bersalah dan atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tersebut ditempatkan di tempat rehabilitasi gua menjalani pengobatan dan/atau perawatan, hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya disebutkan, untuk mengetahui seorang Pecandu Narkotika nantinya akan diputus dan atau ditetapkan oleh hakim di tempat rehabilitasi harus terlebih dahulu diketahui apa yang dimaksud dengan Pecandu Narkotika. Menurut Pasal 1 butir 13 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Adapun dasar hukum bagi Hakim memutus perkara Pecandu Narkotika adalah Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi:
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a.memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b.menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Kalau diteliti Pasal 103 ayat (1) tersebut kemungkinan sulit difahami karena pada huruf “a†disebut kata “memutus†bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah, sedangkan pada huruf “b†disebut kata “menetapkan†bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah, namun keduanya diperintahkan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan di tempat rehabilitasi.
Untuk memahami dan untuk tidak salah dalam menafsirkan Pasal 103 ayat (1) tersebut kami akan mengetengahkan Penjelasannya, yaitu:
Huruf a: Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.
Huruf b: Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.
Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan.
Biaya pengobatan dan atau perawatan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sepenuhnya menjadi beban dan tanggungjawab negara, karena pengobatan dan atau perawatan tersebut merupakan bagian dari masa menjalani hukuman. Sedangkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah, biaya pengobatan dan/atau perawatan selama dalam status tahanan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota.
Selain dari Pasal 103 ayat (1) tersebut, adapun acuan hukum bagi hakim untuk menempatkan Pecandu Narkotika di tempat rehabilitasi adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (Sema-ri) nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, tanggal 7 April 2014 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, yang antara lain menyatakan:
1.Bahwa pada butir 2 sema-ri no. 04 Tahun 2010 disebutkan, penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut:
b.Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
c.Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a di atas ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut:
1.Kelompok metamphetamine (shabu): 1 gram
2.Kelompok MDMA (ekstasi: 2,4 gram = 8 butir
3.Kelompok Heroin: 1,8 gram
4.Kelompok Kokain: 1,8 gram
5.Kelompok Ganja: 5 gram
6.Daun Koka: 5 gram
7.Meskalin: 5 gram
8.Kelompok Psilosybin: 3 gram
9.Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide): 2 gram
10.Kelompok PCP (phencyclidine): 3 gram
11.Kelompok Fentanil: 1 gram
12.Kelompok Metadon: 0,5 gram
13.Kelompok Morfin: 1,8 gram
14.Kelompok Petidin: 0.96 gram
15.Kelompok Kodein: 72 gram
16.Kelompok Bufrenorfin: 32 gram.
d.Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
e. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim.
f.Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
w Bahwa Majelis Hakim dalam amar putusannya harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat, yaitu:
a.Lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional.
b.Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
c.Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI).
d.Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
e.Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).
w Bahwa untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan.
Terdakwa, sehingga wajib diperlukan keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi adalah:
a.Program Detoksifikasi dan Stabilitasi: lamanya 1 (satu) bulan.
b.Program Primer: lamanya 6 (enam) bulan.
c.Program Re-Entry: lamanya 6 (enam) bulan.
Bahwa di Provinsi Sumatera Utara telah tersedia tempat rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah maupun yang bekerjasama antara BNN dengan Komponen Masyarakat antara lain:
a. Tempat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba “Insyafâ€, Jalan Berdikari No. 37, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Telp. 061-77200300, Fax. 061-77231150.
2.RSUP H. Adam Malik Medan, Jalan Bunga Lau No. 17 di Medan.
3.RSJ Medan, Jalan Tali Air No. 21 Padang Bulan di Medan.
4.Puskesmas Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa-Kab. Deli Serdang.
b.Tempat Rehabilitasi yang bekerjasama antara BNN dengan Komponen Masyarakat tahun 2011 (MoU tanggal 29 Juli 2011 s/d 29 Juli 2014):
1.BNN-Yayasan Sibolangit Centre.
2.BNN-Yayasan Medan Plus.
3.BNN-Yayasan Galatea
4.BNN-Yayasan Keris Sakti
5.BNN-Yayasan Mercusuar Doa
6.BNN-Yayasan Pemulihan Kasih Bangsa.
7.BNN-Yayasan Sungai Jordan.
Menurut penulis yang juga sebagai tenaga Penyuluh di bidang Hukum di BNN Kabupaten Deli Serdang mengatakan “Atas Perintah Undang-undang Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus menerapkan ketentuan yang berlaku, dengan menjatuhkan vonis kepada terdakwa penyalahguna, korban penyalahguna dan Pecandu Narkoba di tempat rehabilitasi. Jangan jatuhkan vonis menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Sebab hal tersebut sudah tegas diatur dalam Pasal 103 ayat 1 huruf a dan b UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sema-ri No. 04 tahun 2010. Jangan takut menegakkan hukum dan kebenaran bila fakta persidangan terbukti bahwa terdakwa adalah korbanâ€.
“Penghuni†Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara telah over kapasitas. Oleh karena itu jangan takut menegakkan hukum dan kebenaran, bila fakta persidangan terbukti bahwa terdakwa adalah korban maka demi hukum tempatkan di tempat rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan. Mereka itu adalah korban dari pelaku tindak pidana bukan pelaku tindak pidana. Ini yang patut dipahami. Terimakasihâ€.
(penulis adalah advokat di Medan/d)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau
akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari
pukul 13.00 WIB.