Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Prof Zudan Saksi Ahli Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah Bansos Pemprovsu

Penerima Bertanggungjawab atas Dana Hibah Secara Formal dan Materiil

- Selasa, 24 Mei 2016 21:39 WIB
752 view
Penerima Bertanggungjawab atas Dana Hibah Secara Formal dan Materiil
Medan (SIB)- Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH menegaskan penerima hibah adalah pihak yang bertanggungjawab secara formal dan materiil atas dana yang diterimanya sebagaimana filosofi dari lahirnya Permendagri 32 Tahun 2011 yang dengan tegas menyebutkan hal tersebut pada pasal 19 Permendagri dimaksud.

Penegasan Prof Zudan selaku ahli hukum administrasi negara dalam sidang lanjutan perkara Dana Hibah dan Bansos tahun 2012/2013 atas nama terdakwa Drs H Eddy Syofian mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut tersebut mendapat apresiasi penuh dari tim penasihat hukum.

Kepada wartawan, Minggu (15/5), Hor Agusmen Girsang, Kuasa Hukum Edy Sofyan mengemukakan keterangan ahli di persidangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan pada persidangan Rabu (11/5) memberikan pemahaman yang konprehensif tentang hibah dan Bansos.

"Kami sangat mengapresiasi ahli dapat memberikan keterangan dalam sidang ini di tengah kesibukan beliau selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga Ketua Umum Korpri Pusat dengan harapan sebagai pencerahan dalam sidang ini, setidaknya dari keterangan ahli telah dapat menjawab beberapa perdebatan dan beda pandangan antara kuasa hukum dengan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya," tegas  Advokat yang sehari-hari berkantor di JNR Law Firm di daerah Kuningan - Jakarta Selatan.

Ahli tersebut adalah perumus Permendagri No32 tahun 2011 dan Permendagri No 39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan Bansos yang merupakan dasar dakwaan JPU dalam perkara ini. Ahli menyebutkan dalam pasal 19 Permendagri 32/2011 dengan tegas menyebutkan penerima hibah pihak yang bertanggung jawab baik secara formal dan materiil atas dana yang diterimanya sebagaimana filosofi dari lahirnya Permendagri tersebut.

Selanjutnya ahli menyatakan istilah verifikasi tidak dikenal dalam Permendagri yang ada adalah evaluasi dan rekomendasi. Bahwa rekomendasi tidak sama dengan suatu keputusan, tegasnya suatu keputusan sudah bersifat final dan sebelum ada keputusan dari kepala daerah usulan berupa rekomendasi dari SKPD diajukan ke TAPD untuk mempertimbangkan sesuai prioritas dan kemampuan daerah.

Berkaitan dengan evaluasi yang menurut Permendagri 32/2011 yang dilakukan oleh SKPD atas penunjukan gubernur terhadap SKPD berdasarkan Permendagri menurut ahli adalah evaluasi bersifat formal.

Kemudian ahli Prof Zudan juga menyatakan berkaitan tanggung jawab atas penunjukan kepala daerah menunjuk SKPD mengevaluasi proposal penerima hibah yang masuk kepada kepala daerah menurut ahli adalah kewenangan bersifat mandatoir, yaitu tanggung jawab masih berada pada pemberi mandat bukan pada SKPD.

Lebih jauh ditanya mengenai Eddy Syofian selaku Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut tidak melakukakan verifikasi memadai sehingga ada lembaga penerima hibah yang diduga fiktif sebagaimana dakwaan JPU menurut Girsang ia sependapat dengan ahli yang menyatakan yang dikatakan fiktif adalah bila penerima rekening tidak jelas yang artinya setelah dana cair rekening tutup, kegiatan tidak ada dan tidak ada pengurus.

Sebagaimana diketahui pada sidang perdana Edy Sofyan didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI.No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Kuhpidana. (rel/A14/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru