Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Parma Purba Mohon Perlindungan Hukum ke Kapoldasu

- Selasa, 31 Mei 2016 21:02 WIB
419 view
Parma Purba Mohon Perlindungan Hukum ke Kapoldasu
Medan (SIB)- Diduga sebagai korban kejahatan, Parma Purba, warga JalanTrimurti Gang Kamboja No 60, Kota Brastagi Kabupaten Tanah Karo, meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut.

Kepada wartawan, Parma, melalui kuasa hukumnya, Sehati Halawa SH MH dan Faozan Laia SH mengatakan, permohonan perlindungan hukum yang diajukan secara tertulis itu menceritakan  kondisinya saat ini yang mendapat dugaan intimidasi pria berinisial ZP, warga Pajeleran Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Modusnya dengan memasuki dan diduga menguasai rumah milik Parma dengan sepihak.

Surat, Sabtu (28/5/2015) itu menceritakan peristiwa itu terjadi berawal pada 20 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB,  ZP dengan menggunakan  mobil jenis Pajero warna putih memasuki pekarangan rumah milik Parma. Hal itu sudah dilarang Parma,  tetapi tak ditanggapi ZP. "Karena tidak ditanggapi, maka klien saya merasa sangat resah dan sangat terganggu," ucap Sehati di Medan, Minggu (29/5).

Menurut Sehati, perbuatan memasuki dan menempatkan barang (kenderaan mobil) di pekarangan atau rumah hak orang lain adalah  melanggar hukum. "Aturan yang mengatur hal itu ada pada  pasal 167 dan  pasal 335 KUHPidana. Oleh sebab itu, saya berharap  Kapoldasu dan Kapolres Tanah Karo memberikan perlindungan hukum terhadap klien saya sebagai  warga negara. Rumah dan tanah yang dimasuki oleh ZP tersebut adalah hak dan milik Parman Purba," tegas Halawa.

Berdasarkan bukti autentik sebagaimana  dalam surat sertifikat tanah No 339 atas nama Parma Purba yang dibelinya dari Maju Purba (alm), Sehati  meminta penegak hukum  melakukan penindakan atas perbuatan oknum yang secara melawan hak memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin orang yang berhak tersebut.

"Melindungi hak-hak warga negara atas tindakan sewenang-wenang atas suatu barang ataupun tanah berdasarkan alas hak autentik adalah kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan  hukum," ucap Sehati.

Terkait dengan surat pengaduan Parma Purba ke Kapoldasu dan Kapolres Tanah Karo tersebut, Sehati menerangkan bahwa alasan ZP memasuki dan menempatkan mobilnya ke pekarangan/rumah hak Parma Purba, diduga karena ZP menganggap bahwa rumah dan tanah yang dimaksud dalam surat sertifikat hak milik no 339 tersebut sebagai harta warisan dari ayahnya Maju Purba. Padahal, sambung Sehati, tanah dan seluruh bangunan rumah yang ada di atas tanah itu sudah dijual  Maju Purba pada masa hidupnya kepada Parma Purba.

"Jadi, menurut hemat kami, rumah dan tanah yang dimaksud dalam surat sertifikat no 339 tersebut bukan lagi harta warisan alm Maju Purba, sehingga hak Parma Purba sebagai pemilik atas pekarangan/rumah yang dimaksud dalam surat itu selaku penerima hak berdasarkan jual - beli, patut dilindungi menurut hukum," ucapnya.(A15/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru