Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Dari Seminar UU Keterbukaan Publik

Kesadaran Hukum Pejabat Publik (SKPD) Masih Rendah

* Pemkab Langkat Bantah Tidak Patuh UU
- Selasa, 31 Mei 2016 21:10 WIB
801 view
Kesadaran Hukum Pejabat Publik (SKPD) Masih Rendah
SIB/Martohap
Nara sumber Prof Tan Kamello SH dan pengurus KIP Sumut di antaranya HM Zaki Abdullah, Drs Mayjen Simanungkalit (moderator), Drs Robinson Simbolon usai seminar tentang kesadaran badan publik mematuhi KIP di Hotel Sakura Medan, Rabu (25/5).
Medan (SIB)- Kesadaran hukum badan atau pejabat  publik(SKPD) untuk mematuhi Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih sangat rendah di Sumut. Sehingga banyak sengketa informasi yang masuk ke KIP Sumut.

"Sudah 6 tahun UU KIP diberlakukan, namun masih banyak badan publik belum mematuhi. Bahkan ada pejabat publik justru menolak putusan KIP," kata Komisioner KIP Sumut, M Syahyan RW, saat membuka seminar "Kesadaran Hukum Badan Publik Untuk Mematuhi UU KIP", di Grand Sakura Hotel, Jalan HM Yamin, Rabu (25/5) lalu.

Adanya pejabat yang tak mematuhi UU KIP di Sumut ini, kata Syahyan, merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat dr Indra Salahuddin MKes. Dimana KIP Sumut memutuskan Sekda Langkat ini bersalah tidak memberikan informasi kepada Koordinator ICW Langkat, Mas'ud.

"Atas putusan itu, bukannya memberikan informasi, Sekda Langkat malah menyurati KIP Sumut yang intinya tidak akan memberikan informasi tersebut. Selain itu, Sekda Langkat ini juga menyurati seluruh SKDP di Langkat agar jangan memberikan informasi itu. Ini merupakan bentuk ketidakpahamannya kepada UU KIP," kata Syahyan.

Menurut Syahyan, putusan yang dilakukan KIP Sumut itu harus dipatuhi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, putusan itu sama kekuatannya dengan Pengadilan.

"Atas kasus ini, makanya kita lakukan seminar atau diskusi hari ini," katanya.Hadir dalam seminar tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Tan Kamello, Staf Ahli Bupati Langkat Bidang Politik dan Hukum, Metehsa Sitepu dan moderator Mayjen Simanungkalit dengan peserta mahasiswa serta wartawan.

Dalam paparannya,Tan Kamelo mengatakan, untuk memahami UU KIP ini harus dilakukan dua pola, yakni deduktif dan induktif."Di Indonesia, hukum yang dikeluarkan oleh DPR harus dipatuhi. UU KIP ini dikeluarkan DPR, jadi tidak ada alasan bagi semua pihak untuk tidak mematuhinya," kata Prof Tan Kamelo.  
 
Menurut Prof Tan Kamelo, penegak hukum sekarang  kurang membaca hukum dengan benar. Padahal,hukum di Indonesia itu sudah sangat bagus. Hanya saja, pelaksanaannya yang tidak bagus karena banyaknya meja-meja yang harus dilalui dalam proses hukum.

Prof Tan Kamelo kemudian melanjutkan pembahasannya.Mengapa orang patuh kepada hukum dan mengapa orang tidak patuh hukum.

"Mengapa orang patuh hukum itu karena subjek hukum mengetahui materi hukumnya. Penegak hukum memiliki integritas moral, kesadaran hukum masyarakat, adanya fasilitas hukum yang memadai serta rasa takut akan sanksi hukum," katanya.

Selanjutnya, mengapa tidak patuh hukum, itu karena tidak tahu materi hukum. Materi hukum tidak sinkron satu sama lain, baik vertikal maupun horizontal.
Petinggi negara tidak memberikan contoh teladan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan prinsip negara hukum.

"Jika petinggi tidak melaksanakannya, maka bawahannya tidak akan mematuhi hukum. Adanya kepentingan non hukum juga membuat orang tak patuh," jelasnya.   

KIP menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi/ajudikasi nonlitigasi.Penyelesaian sengketa informasi publik antara pihak melalui bantuan mediator.Mediator merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. Selanjutnya, apabila keberatan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan.

"Namun sekarang memang badan publik itu sok. Tidak mau memberikan informasi. Padahal, informasi publik wajib diumumkan. Jadi, kalau ada putusan KIP tidak dipatuhi, berarti yang diputus kesadaran hukumnya negatif," katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Pemkab Langkat,Metehsa Sitepu mengatakan, Pemkab Langkat sangat terkejut dengan permasalahan ini. Dimana menurut penafsiran KIP Sumut, Pemkab Langkat tidak mau patuhi UU.

"Itu tidak benar, di sini kami sampaikan sejelas-jelasnya agar tidak ada kesalahan informasi lagi. Di tengah derasnya permintaan informasi dari banyak pihak, jadi penyelenggara negara tidak bisa lagi menutupi informasi.

Pemkab Langkat tidak pernah menutupi informasi. Terkait adanya surat ke SKPD, itu karena adanya sengketa informasi antara Dishub Langkat dgn saudara Mas'ud sebagai Korda ICW Langkat. Ini bukan ICW dari Jakarta ya, ini ICW yang lain," jelas Metehsa.

Metehsa mengakui, dokumen yang dimintakan Mas'ud memang tidak diberikan Pemkab Langkat. Hal itu karena dokumen tersebut harus dijaga dengan baik .(BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru