Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Ketua Dewan Pembina Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM:

Terkait Mafia Peradilan, Masa Depan Anak Para Hakim Perlu Dijamin

* Hakim Benteng Terakhir dalam Penegakan Hukum
- Selasa, 14 Juni 2016 18:28 WIB
1.111 view
Terkait Mafia Peradilan, Masa Depan Anak Para Hakim Perlu Dijamin
Ketua Dewan Penasehat Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM
Jakarta (SIB)- Selain jajaran Mahkamah Agung (MA) harus bersih, kunci utama memberantas atau minimal mengurangi mafia peradilan adalah memperhatikan masa depan anak-anak para hakim.

Kebutuhan pendidikannya, mulai tingkat dasar sampai pendidikan tinggi harus terjamin, minimal mencapai tingkat sarjana (strata 1), kalau tidak boleh tingkatan yang lebih tinggi lagi.

Ketua Dewan Penasehat Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), yang juga Dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Dr Otto Hasibuan SH MM menyatakan hal itu kepada "SIB" di Jakarta, seputar  maraknya mafia peradilan di Indonesia, termasuk di jajaran Mahkamah Agung (MA).

"Saya sering ketemu dan berbicara dari hati ke hati dengan banyak hakim. Pada prinsipnya, keluhan mereka bukan terkait materi dan komsumerisme, tetapi yang mereka khawatirkan adalah bagaimana nasib masa depan anak anak,terutama pendidikannya," ujar Otto Hasibuan sembari menyebutkan, jika hanya mengandalkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat mustahil mampu menyekolahkan anak-anaknya sampai pendidikan tinggi.

Sebagaimana diberitakan media massa, sebagai akibat maraknya mafia peradilan  muncul berbagai pendapat dan usulan. Misalnya meminta supaya Presiden mengeluarkan Perppu, dan membentuk Tim Promosi dan Mutasi (TPM).

Otto Hasibuan, yang juga Penasehat Bidang Hukum Menko Maritim dan Sumber Daya mengemukan kehadiran negara memperhatikan masa depan anak-anak para hakim sangat penting mengingat para hakim merupakan "benteng terakhir"  penegakan hukum di Indonesia.

Posisi hakim berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Jaksa, Kepolisian dan lain sebagainya.

"Aparat kepolisian boleh memeriksa, menyelidiki, dan menyidik siapa saja yang diduga melakukan  suap. Aparat kejaksaan juga bisa menyelidiki dan kemudian mengajukan tuntutan di pengadilan, tetapi keputusan terakhir ada di tangan para hakim yang memutus perkara dalam persidangan" kata Otto Hasibuan seakan menggambarkan bahwa posisi hakim sangat menentukan dalam sebuah perkara.

Advokat kondang ini berpendapat, mencari tau siapa yang paling dominan melakukan tindakan suap dalam sebuah perkara, apakah hakim, jaksa, atau kuasa hukum (Pengacara) memerlukan perdebatan panjang yang tidak ada habis-habisnya.  Sama halnya membicarakan, antara ayam dan telor, siapa yang duluan hadir.
Menurut Otto, mungkin ada yang berpendapat bahwa para hakim merupakan pelaku utama yang menjadi biang keladinya.

Tetapi, para hakim bisa menuding, kalau kuasa hukum tidak menggoda hakim  bisa saja kasus suap menyuap tidak terjadi.

Di lain pihak, kuasa hukum dalam sebuah perkara, pasti berjuang membela kliennya, supaya jangan kalah terus menerus  dalam perkara di pengadilan, karena tugas utamanya adalah membela masyarakat, terutama pencari keadilan.

"Jadi, tidak perlu mencari siapa yang lebih dominan terjadinya kasus suap, karena paling penting mencari dan mengatasi akar permasalahannya," ujar Otto seraya menyebutkan putusan seorang hakim dalam sebuah perkara harus dijadikan  sebagai penilaian utama dalam menentukan kebijakan promosi dan mutasi jabatan.
Harus dinilai, putusan seorang hakim dalam perkara di pengadilan, berapa yang kemudian dikuatkan dan ditolak oleh Mahkamah Agung, jika perkara tersebut diajukan banding ke Mahkamah Agung (MA)

MA menguatkan putusan  karena dinilai mengandung kebenaran dan ditolak karena dianggap memiliki kelemahan.

"Saya harap, ke depan putusan seorang hakim dalam sebuah perkara harus menjadi salah satu penilaian dalam menentukan promosi dan mutasi jabatan" tukas Otto sambil menyebutkan, selama ini seorang hakim tidak peduli apakah putusannya dikuatkan MA atau malah ditolak.

Menurut Otto, tentang jaminan masa depan anak hakim, dan putusan hakim dalam sebuah perkara menjadi penilaian dalam melakukan mutasi dan promosi jabatan, sudah pernah diajukan lembaga Peradi kepada pemerintah dan DPR RI, ketika dirinya menjadi ketua umum. Tetapi, sampai sekarang usulan tersebut masih kurang diperhatikan. (G01/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru