Medan (SIB)- Soal pergantian jabatan pada instansi manapun adalah suatu yang biasa.Yang menarik, sudah lama dan bukan rahasia lagi kalau menjabat sebagai Kajari Medan itu, termasuk jabatan bergengsi atau berkelas dikalangan para jaksa. Siapa saja pun menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan adalah suatu prestise lebih atau kebanggaan tersendiri. Jabatan Kajari Medan termasuk strategis dan "bergengsi", meski sama-sama kepala Kejari di beberapa Kabupaten/Kota di Sumut, seperti halnya Kapolres Medan dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Plus Medan.
Kejari Medan biasa disebut Type A atau Klas I A. Orang menjabat sebagai Kajari Medan harus punya kemampuan lebih dalam memimpin, tidak cukup hanya pintar dan memenuhi persyaratan formal. Alasannya, bisa jadi karena beragam kualitas perkara yang masuk ke Kejari Medan dari penyidik Polri, maupun karena jumlah perkara yang masuk itu tergolong banyak setiap hari atau per bulannya, sebagai konsekuensi padatnya dan dinamisnya penduduk dengan beragam persoalan hukum publik dan transaksi bisnis, sebagai konsekuensi ibu kota Provinsi menuju metropolitan.
Jabatan Kajari Medan dijadwalkan akan diserah terimakan dari Samsuri SH MH kepada yang baru Olopan Nainggolan SH, pada Rabu (29/6) ini. Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) yang juga masih baru yaitu Dr Bambang Sugeng Rukmono MM akan melantik Olopan Nainggolan sebagai Kajari Medan.
"Benar, serah terima jabatan (Sertijab) sekaligus pelantikan Kajari Medan yang baru diagendakan, Rabu (29/6). Kajari Medan yang lama, Samsuri selanjutnya bertugas sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) atau Provosnya jaksa di Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Palembang," kata Kasi Penkum Kejatisu Bobi Sandri SH MH didampingi Staf Humas Yosgernold Tarigan SH, Kamis (23/6) kemarin saat berbuka puasa bersama dengan Wartawan Unit Kejatisu. Samsuri sendiri mengakui sudah menerima pemberitahuan perihal Sertijab itu, sedang pejabat baru Olopan Nainggolan yang dihubungi via ponsel sejak kemarin belum memberi jawaban.
Dari amatan wartawan SIB, di tahun-tahun yang lampau memang berbagai persoalan pernah menimpa institusi penegak hukum ini, seperti masalah isu vonis palsu dan tahanan lari saat proses sidang, atau isu perihal jaksa nakal. Namun belakangan ini peristiwa demikian nyaris tak terdengar, utamanya dimasa kepemimpinan Samsuri SH MH yang menjabat selama 1 tahun 7 bulan sebagai Kajari. Proses hukum penanganan perkara pidana korupsi dengan Kasi Pidsusnya Haris Hasbullah SH MH, maupun penanganan perkara pidana umum dengan Kasinya M Taufik SH, boleh dibilang berjalan kondusif.
Perkara Pidsus dan Pidum
Untuk perkara korupsi atau Pidana Khusus (Pidsus) yang kejadiannya (TKP-nya) di Sumut namun penyidikannya di Kejagung, sehingga pengajuannya secara administrasi ke Pengadilan Tipikor Medan harus melalui registrasi Kejari Medan, seperti kasus korupsi di PLN Kitsu Belawan, perkara korupsi Farmasi USU, perkara korupsi Bansos Kesbanglinmaspol Provsu, demikian juga perkara perkara korupsi hasil penyidikan Kejatisu dan Kejari sendiri maupun perkara korupsi yang penyidikannya dari Poldasu dan Polresta Medan, semuanya terkendali dan berjalan baik mulai pengajuannya, sidangnya hingga vonis dan eksekusi.
Begitu juga perkara pidana umum (Pidum), seperti perkara Narkoba hasil tangkapan/penyidikan Mabes Polri, BNN, Poldasu dan Polresta Medan yang pengajuannya secara administrasi ke Pengadilan Negeri Medan, juga harus melalui para Jaksa Kejari Medan sesuai tempat terjadinya perkara, juga berjalan baik selama sidang sampai putus dan eksekusi.
Dalam penanganan perkara pidana umum sebagaimana sudah diberitakan media massa, Kejari Medan dimasa Samsuri telah menuntut sedikitnya 10 orang dijatuhi hukuman pidana mati untuk perkara Narkoba, dan menuntut hukuman mati 3 orang untuk perkara pembunuhan. "Saya itu biasa saja meski menuntut pidana mati, karena fakta dan hukumnya memang begitu," katanya.
"Terus terang, ini semua bisa berjalan baik karena didukung staf dan para jaksa yang selalu berkordinasi dengan baik, sehingga saya merasa terbantu sebagai pimpinan dalam pelaksanaan tugas tugas di Kejari Medan. Terkadang saya ada rasa khawatir juga, namanyalah memimpin orang atau manusia.
Apalagi kalau disebut-sebut di koran, KPK sedang di Sumut dan Medan itu diisukan masuk target operasi. Saya selalu mengingatkan dan berdoa juga agar teman-teman jaksa bekerja dengan baik sesuai aturan, tidak melakukan perbuatan tercela atau nakal," ungkap Samsuri dalam perbincangan khusus dengan wartawan SIB Martohap Simarsoit SH di ruang kerjanya, Kamis (23/6).
Terkait penanganan perkara korupsi, Kajari Medan Samsuri mengaku terkesan dan sedikit terbeban ketika perkara korupsi Rp 23,9 miliar di PLN dengan terdakwa Ermawan Arif Budiman selaku mantan Kepala Sektor PLN Kitsu Belawan, sempat ramai menjadi sorotan media massa. Pasalnya, Kejari Medan disorot seolah-olah melepaskan dan membiarkan terdakwa kabur, lalu kemudian dinyatakan status DPO (daftar pencarian orang). Padahal saat penyidikan di Kejari Medan, Ermawan yang ditetapkan Kejari sebagai tersangka adalah status tahanan Jaksa di Rutan Tg Gusta.
Namun, dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, majelis hakim diketuai Jonner Manik mengalihkan penahanan Ermawan menjadi tahanan kota dengan jaminan uang setara dengan kerugian yaitu Rp 23,9 miliar. Belakangan, Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Sumut memerintahkan terdakwa Ermawan untuk ditahan, sementara Hakim tingkat PN sebelumnya sudah mengalihkan Ermawan jadi tahanan kota.
Nah, ketika Jaksa mau mengeksekusi perintah penahanan dari Hakim Tinggi ini, ternyata Ermawan tidak ditemukan. Institusi Kejaksaan menjadi sorotan alias bulan bulanan di media karena dianggap tak mampu melakukan penangkapan, padahal yang melepaskan dari Rutan adalah Hakim sedang pada awalnya dipenyidikan ditahan oleh Jaksa.
"Saya minta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre Kejagung dan Ermawan berhasil ditangkap setelah beberapa lama masuk DPO. Saat itu hati saya lega dan puas karena berhasil mengeksekusinya," kata Samsuri bercerita kesan penanganan perkara di Kejari Medan.
Mencegah "Duri dari Dalam"
"Saya lega bisa menjalani tugas dengan baik di Medan. Memang Medan ini keras dan banyak godaan menjadi tantangan iman kita. Kalau ada surat kaleng mengenai Kejari, biasalah. Kita tak bisa memuaskan semua orang, namanya juga menegakkan hukum dalam perkara orang. Itu resiko seorang pimpinan. Mudah-mudahan pengganti saya lebih baik lagi," ujar Samsuri kelahiran Trenggalek Jawa Timur ini.
Resep dirinya dalam memimpin (sudah Kajari 3 kali), Samsuri memposisikan semua jajarannya sebagai mitra dan tidak terlalu menonjolkan posisi sebagai atasan dan bawahan, meskipun etika sesuai struktural itu tetap dijaga. Kemudian ia manajemen terbuka, ibarat hubungan bapak dengan anak dan merangkul semuanya. Cara ini menurut dia penting mencegah "duri" dari dalam institusi itu sendiri.
"Mungkin ada yang tak suka, tapi mudah-mudahan tak sampai "mengeras" dan komplit begitulah," ujar Samsuri mengaku punya menantu paling tua, berprofesi sebagai Wartawan Bisnis di Jakarta.
(BR1/h)