Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Hakim PTUN Medan Batalkan Penetapan Calon Kades Buah Nabar Sibolangit-Deli Serdang

- Selasa, 28 Juni 2016 18:00 WIB
1.672 view
Hakim PTUN Medan Batalkan Penetapan Calon Kades Buah Nabar Sibolangit-Deli Serdang
Medan (SIB)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala (P2K) Desa Buah Nabar Nomor 15 Tahun 2016 Tgl 14 Maret 2016, tentang Calon Kepala Desa Yang Berhak Mengikuti Pemilihan Kepala Desa Buah Nabar Kecamatan Siboangit Tahun 2016, dan memerintahkan P2K untuk mencabut Surat Keputusan tersebut.

Putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Medan  diketuai Sugianto SH, Kamis (23/6) lalu, sekaligus mengabulkan gugatan Sarman Tarigan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa Buah Nabar - Sibolangit. Kepada wartawan di Medan, Minggu (26/6), Sarman melalui kuasa hukumnya Suplinta Ginting menyatakan putusan tersebut mencerminkan keadilan dalam mengawal proses demokrasi dari kesewenang-wenangan. "Pilkades merupakan proses demokrasi yang secara langsung melibatkan masyarakat, seharusnya menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati proses hukum, bukan mengumbar kekuasaan dan kesewenang-wenangan," ucap Ginting.

Ginting menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menyurati Bupati Deliserdang untuk tidak menindaklanjuti hasil Pilkades Desa Buah Nabar yang dinilai cacat hukum karena melanggar Penetapan PTUN Medan. Namun Bupati Deli Serdang tetap menindaklanjuti hasil pilkades tersebut dan melantik Kades yang terpilih dari proses pilkades yang cacat hukum. Dengan dasar putusan ini pihaknya akan menyurati kembali Bupati Deli Serdang untuk meninjau ulang Pengangkatan/Pelantikan Kades Buah Nabar.

"Jika Bupati Deli Serdang tidak meninjau ulang pengangkatan/pelantikan Kades Buah Nabar, kami akan mengajukan gugatan pembatalan SK Pengangkatan Kades Buah Nabar yang diduga melanggar Azas Azas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Undang Undang No. 30 Tahun 2014," tegasnya.

Putusan ini bermula dari gugatan Sarman Tarigan terhadap P2K Desa Buah Nabar yang menyatakan Sarman Tarigan mengundurkan diri dari pencalonan dalam pilkades, padahal Sarman Tarigan tidak pernah mengajukan pengunduran dirinya baik secara lisan maupun tertulis. Disamping itu juga Majelis Hakim PTUN Medan sebelumnya telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pilkades Desa Buah Nabar dengan Penetapan No. 44/G/PEN/2016/PTUN-Mdn Tgl. 15 April 2016, namun penetapan  tersebut diabaikan oleh P2K Desa Buah Nabar dengan tetap menggelar Pilkades di Desa Buah Nabar tanpa mengikutsertakan Sarman Tarigan sebagai calon Kades. (A15/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru