Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Obat dan Barang Habis Pakai

* Kajari Hendry Silitonga SH: Keterbatasan Tidak Menjadi Alasan Memberantas Korupsi
- Selasa, 19 Juli 2016 15:27 WIB
1.416 view
Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Obat dan Barang Habis Pakai
SIB/Dok
Kajari Kepulauan Talaud Sulawesi Utara (Sulut) Hendry Silitonga SH (no 4 dari kiri) didampingi para Kasi (kepala seksi) memberikan keterangan kepada pers usai memeriksa dan menahan 3 tersangka korupsi pengadaan obat dan barang habis pakai, di Kejati Sulut
Menado (SIB)- Mantan Jaksa Kordinator di Kejatisu yang kini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud Sulawesi Utara (Sulut) Hendry Silitonga SH mengatakan, bertugas jauh di daerah kepulauan di Indonesia bagian Timur serta  keterbatasan SDM dan sarana lainnya, tidak menjadi alasan mandek dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, utamanya dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi.

"Dimana pun kita bertugas harus tetap mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai koridor hukum, apalagi dalam memberantas kasus-kasus korupsi," ujar Kajari Talaud Hendry Silitonga SH via ponsel kepada SIB, Kamis (14/7) lalu, sembari menginformasikan kalau tim penyidik yang dipimpinnya baru saja menahan 3 orang  tersangka korupsi pengadaan obat-obatan dan Barang Habis Pakai di RUSD Talaud Mala Sulut.

Disebutkan, ketiga tersangka yang ditahannya yaitu; SS (selaku PPTK periode Januari s/d September 2014), tersangka  dr. ATM (selaku PPTK periode Oktober s/d Desember 2014) dan tersangka NS (selaku Bendahara tahun 2014), terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan obat-obatan dan barang habis pakai pada RSUD Talaud di Mala Tahun Anggaran 2014 dengan sumber dan APBD Kab. Kepl Talaud sebesar 2,8 M yang dilakukan secara swakelola dan ditemukan pertanggungjawaban fiktif.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik yang dipimpinnya beranggotakan Jaksa Hengky Kaendo SH, Bobby Selang SH, Maikel Korengkeng SH, Tulus Sianturi SH, Indra Sinaga SH dan Widyo Ardy Brata SH melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka selama sekitar 4 jam di ruangan Pidsus Kejati Sulut di Menado.
"Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menyembunyikan barang bukti," kata Hendry Silitonga, yang ketika bertugas di Kejatisu juga menjadi ketua tim penyidik sejumlah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan menahan para tersangkanya di Sumut, termasuk kasus Bank Sumut yang kini penanganannya dilanjutkan tim yang baru diketuai RO Panggabean SH.

Diinformasikannya, Kejari yang dipimpinnya yang terletak di Kepulauan di Sulut kini juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru pada Dispora Kab. Kepulauan Talaud untuk triwulan IV tahun anggaran 2014, dan telah  menetapkan dua tersangkanya yaitu ; FA (selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2014) dan tersangka AS (selaku Bendahara pengeluaran pembantu tahun 2014). (BR1/Rel/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru