Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Terbukti Aniaya Keluarga Hakim, Advokat Dihukum 4 Bulan

- Selasa, 26 Juli 2016 19:35 WIB
210 view
Terbukti Aniaya Keluarga Hakim, Advokat Dihukum 4 Bulan
Jakarta (SIB)- Novel Al Bakrie, advokat yang menganiaya istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wididjantono dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa lalu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam perkara itu, Novel didakwa atas penganiayaan terhadap Juliastri (54) dan Rendhi Widodo Putera (25), istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sri Widodo. Novel terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Rendhi Widodo hingga mengakibatkan rasa sakit.

"Berdasarkan hasil visum, saksi Rendhi Widodo mengalami luka di bagian bibir," katanya.

Atas putusan tersebut, Novel Al Bakrie masih menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Novel mengaku kecewa karena tidak akan bisa berlebaran di rumah. Ia menegaskan putusan yang dijatuhkan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pasal yang diterapkan juga tidak tepat.
(hukumonline.com/BR1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru