Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Dari Workshop Manajemen Audit Investigasi 34 Inspektorat Sumut

BPKP Berperan Dukung Penegak Hukum Mengungkap Kasus Korupsi

- Selasa, 26 Juli 2016 19:46 WIB
284 view
BPKP Berperan Dukung Penegak Hukum Mengungkap Kasus Korupsi
Medan (SIB)- Salah satu  peran BPKP(Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dari sisi represif adalah  memberi dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus kasus tindak pidana korupsi(Tipikor) dengan  layanan Audit Investigasi,Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Pemberian  Keterangan Ahli di persidangan Pengadilan Tipikor.

Untuk itu dalam upaya mewujudkan  pelaksanaan pemerintahan yang bersih  dan bebas KKN, BPKP(Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sumut mengadakan  Workshop Audit  Investigatif bagi Inspektorat Provinsi Sumut,Inspektorat Kabupaten dan Inspektorat Kota se Sumut,Jumat(22/7) lalu di Aula Lt 2 Gedung BPKP Perwakilan Sumut Jalan  Jend Gatot Subroto Medan,dan dibuka langsung oleh Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi.
Ketua Panitia yang juga Kabid Investigasi BPKP Perwakilan Sumut Batara L Tobing SE , CFRA, melaporkan,Workshop dengan peserta  34 orang Inspektorat Provinsi/Kab/Kota dan peserta Inspektorat Bulog diadakan,dengan  harapan  materi Workshop dapat disosialisasikan kepada  seluruh auditor dilingkungan  inspektorat masing masing.

Tampil sebagai nara sumber, dari pusat  Kasubdit Investigasi HKP (Hambatan Kelancaran Pembangunan) BUMN BUMD dengan Topik "Pengantar Manajemen Pengawasan Internal", Kasubdit Investigasi  BUMD Gumbira SE Ak SH Mbus,CA CFE,MH dengan topik "Pengantar Hukum dan Tindak Pidana Korupsi" dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Mulyana Ak CA,CFRA.

Disebutkan Batara L Tobing, Workshop yang bertujuan untuk meningkatkan  kapasitas APIP(Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dilingkungan  Pemda se Sumut ini dilatarbelakangi  dengan terbitnya  Undang Undang  No 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah(Pemda),  yang menuntut peran     APIP dan juga keinginan  Asosiasi Auditor Internal Pemerintah(AAIP) yang mengharapkan peningkatan  kapabilitas APIP melaksanakan  tugas pokok dan fungsinya.AAIP telah berdiri tahun 2013 lampau dan di Sumut juga telah  dibentuk namun belum dikukuhkan.      

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut dalam paparannya menguraikan hal - hal  terkait tugas dan fungsi  sebagai auditor, apa - apa yang boleh dan harus dilakukan serta yang  tidak boleh dilakukan,apa itu forensic acconting,audit investigatif dan apa itu Fraud. Seorang Auditor kata dia harus memiliki ilmu pengetahuan pendukung,tidak boleh menabrak  peraturan perundang undangan seperti melakukan perekaman sembunyi sembunyi.Tetapi auditor juga  harus kuat,berani dan skeptis, lalu memakai psikologi,harus komunikatif,harus independent dan objektif serta  respek terhadap informasi,sebab jika tak ada informasi tidak ada kasus.Itu antara lain prinsip investigasi, katanya.

Ia juga menyampaikan agar  Inspektorat di Pemkab/Pemko itu gak usah takut kepada Bupati dan Walikota, asalkan  objektif dan hormat. Dengan demikian Inspektorat dapat diberdayakan. Pertanyaannya,bagaimana mungkin  karena Inspektorat berada dibawah Bupati/walikota? Untuk itu kata dia   kita perlu minta dukungan DPRD setempat.

Gubsu Ir HT Erry Nuradi dalam sambutannya antara lain menyebutkan,sangat mengapresiasi upaya BPKP Perwakilan Sumut  untuk meningkatkan  kualitas dan kapabilitas APIP khususnya di Sumut. Dengan dilaksanakannya Workshop Manajemen Audit Investigatif ini, semoga para auditor dan pengawas di Sumut memiliki keahlian  mampu melaksanakan tugas objektif  dan profesional serta memenuhi kode tik dan standar audit.(BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru