Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Dr Ali Yusran Gea SH MKn : Istilah Lelang Jabatan Kejahatan Konstitusional

* Azas Pemerataan dan Keadilan Harus Dijunjung Tinggi
- Selasa, 09 Agustus 2016 19:59 WIB
855 view
Dr Ali Yusran Gea SH MKn : Istilah Lelang Jabatan Kejahatan Konstitusional
Medan (SIB)- Pelelangan jabatan itu tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan dan juga dalam sistem administrasi negara. Namun ada istilah  penempatan dan pengangkatan jabatan struktural eselon II di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan  daerah. "Ini merupakan kejahatan konstitusional, penggunaan istilah lelang itu tepatnya pada kebendaan bukan pada jabatan pemerintahan. Penempatan dan pengangkatan pejabat-pejabat struktural itu sudah ada ketentuan, mekanisme dan syaratnya pada setiap tingkatan dan lingkungan  pemerintahan terutama peranan baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) di setiap lingkungan pemerintahan", kata Ali Yusran Gea.

Dikatakannya, penggunaan istilah lelang itu tepatnya pada kebendaan atau benda sitaan. Benda yang berkualitas jarang ada dilelang maka tidaklah tepat kalau jabatan itu dilelang. Implikasinya dapat menjatuhkan wibawa, harkat pemerintah serta seakan seperti siapa yang kuat dia yang menang."Peraturan lain seperti PP 100 Tahun 2000, tentang pengangkatan PNS dalam struktural,  keputusan kepala BKN no 43/thn 2001 tentang standar kompetensi jabatan struktural PNS, dan keputusan MENTERI PAN RB tentang pedoman umum reformasi birokrasi, tidak ditemukam istilah lelang jabatan. Untuk itu penempatan dan pengangkatan jabatan stuktural harus patuh kepada hukum.

Pemimpin Harus Adil dan Merata
Di era otonomi daerah saat ini sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa kewenangan penempatan dan pegangkatan jabatan itu sudah menjadi kewenangan kepala pemerintah. Akan tetapi memiliki ketentuan yakni prinsip demokrasi, dibutuhkan peran masyarakat, harus ada pemerataan dan keadilan, dan memperhatikan potensi dan kekurangan daerah. Dalam PP No 8 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah juga ditemukan beberapa kriteria penempatan dan pengangkatan pejabat-pejabat struktural di daerah.

Antara lain penempatan dan pengangkatan itu menjadi kewenangan daerah, memiliki  karaktertistik, memperhatikan potensi daerah, melihat kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan sumber daya manusia. Disamping itu harus memperhatikam latar belakang pendidikan, dan latihan pimpinan, serta senioritas.
"Bila dilihat belakangan ini banyak dari pejabat-pejabat SKPD yang baru masuk sudah menjabat, sementara yang sudah tua maupun sudah lama bekerja dan banyak pengalaman serta telah lama mengabdi tidak diutamakan untuk diangkat. Pemimpin  diharuskan untuk benar-benar memperhatikan kinerjanya. Untuk diketahui, menghargai dan mnghormati senioritas adalah salah satu peraturan yang tertulis,"tegasnya.

Pemimpin harus adil, azas pemerataan dan keadilan harus dijunjung tinggi dan sesuai visi dan misi sebelum ia menjabat tidak akan ada pandang bulu, maka seharusnya pemimpin dapat bertanggung jawab dengan apa yang dikatakan."Indonesia khususnya Sumut punya semua orang, punya semua suku maka penting suasana keberagaman dalam memipin adil dan merata. Pemimpin yang tidak melakukan tugasnya dengan adil, dia bukan pemimpin yang adil. Tidak ada alasan bila semua pejabat terpilih karena sesuai hasil ujian yg dilakukan, dan ketika seorang dari salah satu suku tidak mampu dalam melaksanakan ujian itu sungguh sangat tidak mungkin. "Alasan-alasan yang arlogik, masa iya seperti orang Nias atau Karo dari sabang sampai merauke tidak ada yang bisa menempati jabatan tersebut, walaupun itu melalui pre and post test dan ada tim nya. Seharusnya jangan melupakan, bahwa memilih pimpinan tidak bisa hanya mencakup pada norma saja namun memperhatikan keberagaman dalam memimpin jauh lebih baik untuk perkembangan suatu daerah. (Dik-2/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru