Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Terkait Program BPJS

Kajari Brebes Pendi Sijabat Panggil 104 Perusahaan Membandel

- Selasa, 30 Agustus 2016 18:50 WIB
425 view
Kajari Brebes Pendi Sijabat Panggil 104 Perusahaan Membandel
Brebes (SIB)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memanggil 104 perusahaan membandel yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Kejari Kabupaten Brebes, Pendi Sijabat di Brebes, Sabtu (27/8) lalu, mengatakan bahwa kejari terpaksa menempuh langkah itu sebagai upaya memberikan kepastian perlindungan pada pemilik usaha dan pekerja agar mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"104 perusahaan yang kami panggil karena tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut dia, kejari telah diberikan amanat untuk memanggil perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika perusahaan tidak mengikutsertakan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dianggap telah melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Sebelumnya, kata dia, oleh BPJS Ketenagakerjaan perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan surat pemberitahuan untuk menjadi peserta dua kali dan telah diundang dalam acara sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.

"Akan tetapi pemilik perusahaan tetap membandel dan belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut dia, mekanisme pemanggilan merupakan pelaksanaan dari undang-undang jika perusahaan tetap membandel tentu akan dilakukan penindakan hukum setelah dikonsultasikan kembali pada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) pada kejari.

"Tindakan ini sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2001 dan merupakan bentuk keadilan terhadap para tenaga kerja," katanya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Teguh Wiyono mengatakan semua perusahaan atau unit usaha wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai upaya mendapatkan kepastian perlindungan dan memenuhi hak tenaga kerjanya.

"Hal itu menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti empat program wajib yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP)," katanya. (Aktual.com/BR1/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru