Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

KPK Sigap Tangkap Ketua DPD, Tapi Kasus BLBI Dibiarkan

- Selasa, 20 September 2016 22:07 WIB
330 view
KPK Sigap Tangkap Ketua DPD, Tapi Kasus BLBI Dibiarkan
Jakarta (SIB)-  Sejumlah kalangan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya sigap menangani kasus-kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara relatif kecil. Lembaga antikorupsi itu seharusnya juga segera menuntaskan penanganan kasus-kasus besar, terutama skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Sebab, kewajiban pengemplang BLBI yang dikonversi menjadi obligasi rekapitalisasi perbankan pada 1998 merupakan biang membengkaknya utang negara hingga hampir 3.500 triliun rupiah saat ini, akibat akumulasi bunga-berbunga. Akibatnya, setiap tahun penerimaan dari pajak rakyat terkuras hanya untuk membayar bunga utang tersebut.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto, mengatakan KPK harus berani dan serius menuntaskan mega skandal korupsi BLBI. Tujuan pembentukan KPK adalah menuntaskan kasus- kasus korupsi besar seperti BLBI. "Kasus BLBI merupakan salah satu kasus lama yang sangat besar dan memiliki dampak cukup luas.

Untuk itu, KPK tidak boleh melupakan atau mungkin pura-pura melupakan kasus BLBI," kata Yenny, Minggu (18/9). Sebelumnya, pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, juga mengaku heran atas operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua DPD, Irman Gusman, dengan dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor, Sabtu (17/9).

"Saya heran KPK dengan sigap tangkap ketua DPD, tapi yang namanya korupsi sistemik BLBI kok dibiarkan," kata Rachma. Menurut Rachma, korupsi BLBI secara akumulatif merugikan negara hingga 700 triliun rupiah. Setiap tahun, lanjut dia, APBN tersedot hingga 60 triliun rupiah untuk membayar bunga obligasi rekap BLBI. "Ini yang menjadi peserta tax amnesty adalah eks-BLBI.

Mereka mengemplang pajak tapi dikasih pengampunan. Sedangkan rakyat kecil dikejar-kejar ikut tax amnesty. Hukum ini ke mana?" kata putri Presiden Soekarno itu. Sebagaimana dikabarkan, Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, di Jakarta, pada Sabtu (17/9) dini hari, dalam operasi tangkap tangan bersama empat orang tamunya.

Petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai 100 juta rupiah. Setelah diperiksa di KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo, Sabtu (17/9) sore, mengumumkan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Irman serta dua tamunya, XSS (direktur CV SB) serta istri XSS, MMI. Irman diduga menerima suap terkait rekomendasi kuota impor gula untuk CV SB di Sumatera Barat.

JANGAN MELUPAKAN
Yenny menilai hingga saat ini sinyal penanganan kasus BLBI kian meredup karena hingar bingar beragam kasus, yang terakhir ditangkapnya Ketua DPD. "Sekalipun telah menangkap tangan Ketua DPD, KPK jangan melupakan kasus BLBI yang telah merugikan keuangan negara sangat besar," kata dia.

Yenny meyakini KPK telah memiliki bukti yang cukup kuat terkait penanganan kasus BLBI atau perampokan uang negara terbesar dalam sejarah republik ini. "Saat ini saya yakin saksi, bukti atas indikasi kerugian negara telah menumpuk dikumpulkan KPK.

Keberanian, keteguhan komitmen, serta keseriusanlah yang dibutuhkan saat ini untuk mendorong kasus ini naik ke meja penyidikan dan bahkan penuntutan," lanjut dia. Mengenai kelanjutan kasus BLBI, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, membantah KPK akan menghentikan pengusutan kasus skandal BLBI dan bailout Bank Century.

Ia menjelaskan perkara BLBI dan Bank Century masih berada di tahap penyelidikan. "Setahu saya sih belum dihentikan," kata dia. Basaria menegaskan hal itu menyusul kabar KPK telah menghentikan kasus BLBI dan Bank Century karena tidak ada lagi pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.

Menurut dia, kedua perkara tersebut belum bisa masuk ke tahap penyidikan sebab alat buktinya belum cukup sehingga masih membutuhkan pengembangan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci perkembangan kedua kasus itu.

Ia mengaku akan mengecek lagi dua kasus yang menjadi sorotan publik itu. Sedangkan pengamat hukum dari Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Omar, mengatakan kasus BLBI merupakan warisan kasus yang harus segera dituntaskan KPK. "Kalau perlu dimasukkan dalam road map pemberantasan kasus yang akan dilakukan KPK," kata Erwin. (KJ/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru