Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Sering Tunda Bacakan Putusan, MK Telah Lakukan Justice Delayed

- Selasa, 27 September 2016 21:09 WIB
561 view
Sering Tunda Bacakan Putusan, MK Telah Lakukan Justice Delayed
Jakarta (SIB)- Mahkamah Konstitusi (MK) dituding telah menunda keadilan (justice delayed) para pemohon yang melakukan pengujian undang-undang akibat terlampau sering menunda pembacaan putusan yang sebetulnya telah diambil oleh majelis hakim konstitusi.

Direktur Riset SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakan bahwa penundaan pembacaan putusan yang dilakukan MK berdampak secara langsung pada penolakan terhadap keadilan (justice denied).

"Penundaan pembacaan putusan sama saja menunda keadilan," kata Ismail di kantor SETARA Institute di Jakarta, sekira pertengahan Agustus lalu. Pendapat yang dilontarkan Ismail berangkat dari hasil riset yang telah dilakukan oleh SETARA atas sejumlah putusan MK dalam rentang waktu 19 Agustus 2015 hingga 15 Agustus 2016.

Total sebanyak 124 putusan MK dari 137 undang-undang yang diuji ditemukan fakta bahwa rata-rata penundaan pembacaan memakan waktu mulai dari bulanan hingga tahunan. Ambil contoh misalnya pada salah satu kasus, yakni ketika pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ketika itu, Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) sebetulnya telah memutuskan pada 26 Maret 2013. Ternyata, baru pada 23 Januari 2014 melalui Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 baru dibacakan. Kata Ismail, keadaan tersebut memunculkan potensi buat MK untuk melakukan politik buying time yang akibatnya tak lain akan berdampak tak cuma kepada pemohon pengujian undang-undang, melainkan setiap masyarakat Indonesia.

Mesti dicatat, salah satu dampak dari pengujian suatu undang-undang di MK sebagaimana Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 7 ayat (4) Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang adalah dihentikannya uji materil yang tengah di tangani  MA.

Sehingga, mutlak diperlukan adanya standar tentang rentang waktu diputuskannya suatu perkara dan dibacakan dalam sidang pleno. "Ini ditujukan agar tidak sampai menunda keadilan dan proses judicial review di MAlebih lama lagi dan/atau yang utama tidak menunda persoalan keadilan konstitusional yang sedang diperjuangkan oleh pemohon," kata pengajar Hukum Tata Negara Ilmu Hukum FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Jika dicermati, memang antara UU Nomor 24 Tahun 2003 dan PMK Nomor 6 Tahun 2005 sama sekali tidak menentukan standar mengenai rentang waktu pembacaan putusan pengujian undang-undang yang telah diputus lewat RPH.

Padahal, kata Ismail, standar waktu memutuskan suatu perkara ditujukan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas lembaga peradilan dan institusi-institusi lain untuk mendukung standar performa dan berbagai indikator untuk menjamin proses yang efisien.

"Tidak adanya batas waktu, memungkinkan MK berpolitik dalam membacakan putusan," sebutnya. Sementara itu, Peneliti dari SETARA Institute, Inggrit Ifani mengatakan bahwa penerapan standar waktu RPH sampai pembacaan putusan sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman serta asas peradilan MK, yakni peradilan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Jika berkaca pada ketentuan konstitusi di Norwegia, SETARA menemukan fakta bahwa MK tidak memberikan speedy trial sehingga memungkinkan keadilan bisa segera diperoleh pemohon.

Sedangkan, Putusan Nomor 90/PUU-XIII/2015 dan Putusan 92/PUU-XIII/2015 memakan waktu berturut-turut selama 11 bulan 14 hari dan 1 tahun.
"MK harus memperbaharui hukum acaranya, khususnya terkait batas waktu yang jelas antara RPH dengan pembacaan putusan sehingga keadilan tidak semakin tertunda," tutup Inggrit. (hukumonline.com/br1/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru