Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Jamdatun Kejagung di Medan:

Fungsi Ganda Jaksa Pengacara Negara Penting Mencegah Sebelum Terjadinya Korupsi

* Atasi Kasus Hukum, Jamkrindo-Kejati se Indonesia Teken MoU Bidang Datun
- Selasa, 11 Oktober 2016 21:09 WIB
639 view
Fungsi Ganda Jaksa Pengacara Negara Penting Mencegah Sebelum Terjadinya Korupsi
SIB/Dok
Jamdatun Kejagung Bambang Setyo Wahyudi bersama Kajati se-Indonesia bagian Barat di antaranya Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono, Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang, Kajati NAD Raja Nafrizal foto bersama dengan Dirut Jamkrindo Diding S Anwar dan para pejab
Medan (SIB) -Jaksa  Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Bambang  Setyo Wahyudi (BSW) mengatakan, jumlah jaksa saat ini ada sekitar 10.000 orang di Indonesia. Apabila bersinergi dan dimenej dengan baik dalam menghadapi korupsi lewat fungsi  pencegahan, adalah lebih baik. Oleh karena itu, fungsi ganda  jaksa pengacara negara (JPN) sangat penting  dalam mencegah sebelum terjadinya korupsi.

Ini disampaikan Jamdatun  usai penandatangan MoU bidang perdata dan tata usaha negara dengan Perum Jamkrindo (Penjaminan Kredit Indonesia) di Hotel JW Marriott Medan, Rabu (5/9) lalu, yang dihadiri Kajati (kepala Kejaksaan Tinggi) di Indonesia Barat diantaranya Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono (BSR), Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang, Kajati NAD Raja Nafrizal, serta Dirut Perum  Jamkrindo Diding S Anwar dan para pejabat Jamkrindo di beberapa Provinsi.

Menurut Jmadatun, mencegah dan mengingatkan  lebih awal sebelum terjadinya perbuatan korupsi di instansi pemerintah/BUMN adalah lebih arif. "Untuk itu jangan mengambil tindakan sebelum  memperingatkan lebih dulu. Jaksa Pengacara Negara harus maju didepan dalam penyelamatan  aset negara. Dan berkat kerja keras rekan rekan JPN di daerah, pemulihan dan penyelamatan  meningkat. Kalau kami di pusat hanya  mengapresiasi dan memenej," kata BSW yang juga mantan Kajatisu.

Menyelsaikan Kasus Klaim
Dirut Jamkrindo mengatakan, untuk mengatasi penyelesaian kasus klaim dan subrogasi, Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menggandeng Kejaksaan melalui penandatangan MuO dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia (Kajati), termasuk Kejatisu.

Pihaknya membutuhkan bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)  terkait persoalan piutang subrogasi tersebut. Bantuan tersebut dapat berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Dia menjelaskan, Perusahaan  (Perum) Jamkrindo mencatat, total saldo subrogasi per tanggal 31 Juli 2016 mencapai Rp 4,2 triliun. Sebagai perusahaan yang mengelola modal negara, sampai posisi 31 Agustus 2016 Perum Jamkrindo telah memiliki aset sebesar Rp12,5 triliun, ekuitas Rp9,6 triliun serta mampu menghasilkan laba sebelum pajak sebesar Rp516 miliar. Begitu juga dengan potensi dana subrogasi yang sangat besar.

Kemampuan Jamkrindo masih dalam track positif di mana menghasilkan laba, yang tidak terlepas dari penerapan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam pembayaran klaim, serta upaya penagihan subrogasi yang efektif dengan melibatkan kejaksaaan yang membidangi masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik melalui Legal Opinion, Pendampingan Hukum, Mediasi Penyelesaian Subrogasi dan lain-lain.

Jamdatun menambahkan, pihaknya akan mengawal setiap program jamkrindo sebab program yang ada sangat strategis dalam meningkatkan roda perekonomian, maka dari itu harus dikawal agar dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean ini. Pihaknya akan memberikan pendampingan, pendapat hukum untuk penyelamatan keuangan negara bagi setiap kredit yang tertunggak. (BR1/A12/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru