Tanggal 9 April 2014 hari besar bagi rakyat Indonesia, karena pada hari itu dilaksanakan pemilihan umum legislatif (pileg) untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan baik di DPR, DPD dan DPRD. Tahapan selanjutnya rekapitulasi suara.
Proses rekapitulasi seharusnya berjalan aman dan proses penghitungan berjalan dengan baik, pada kenyataannya diciderai berita kisruhnya proses rekapitulasi yang disebabkan adanya pihak-pihak yang tidak puas.
Bahkan ada di satu daerah kertas suara yang disimpan tidak diperbolehkan diambil untuk dilakukan proses rekapitulasi dan kertas-kertas suara tersebut dibakar oleh massa.
Seyogianya hal-hal tersebut tidak seharusnya dilakukan jika semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan ini memahami hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan umum dan proses penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilihan umum.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dikenal 6 (enam) jenis sengketa dan pelanggaran pemilihan umum yaitu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Sengketa Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Sengketa Tata Usaha Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu. Dari keenam jenis sengketa dan pelanggaran pemilihan umum ini yang berkaitan langsung dengan proses pemilihan dan hasil pemilihan umum yaitu Tindak Pidana Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu. Sedangkan keempat jenis lainnya berkaitan dengan proses sebelum pemilihan umum berlangsung mulai dari tahap verifikasi partai politik sampai dengan saat kampanye.
TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUMUntuk menjamin pemilu yang bebas dan adil, diperlukan bagi para pemilih, bagi para pihak yang mengikuti pemilu maupun bagi rakyat umumnya dari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan dan praktik-praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi kemurnian hasil pemilihan umum - (Ramlan Surbakti, et.al : 2011). Untuk itulah dibuat aturan mengenai tindak pidana pemilihan umum yang di dalam UU No 8 Tahun 2012 diatur pada Bab XXII mulai dari Pasal 278 sampai dengan 321.
Dari semua tindak pidana pemilihan umum yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2012, yang sering dipermasalahkan adalah adanya money politic dan kecurangan, baik yang dilakukan oknum petugas PPS atau yang lainnya. Apabila memang ada ditemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, telah diakomodir cara-cara penyelesaiannya. Dalam Pasal 261 sampai Pasal 265 disebutkan bahwa penyelesaian pelanggaran tindak pidana pemilu, melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum sesuai hukum acara pidana. Dalam proses di Pengadilan, semua pelanggaran tindak pidana pemilu dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi, sekaligus akhir dari proses penyelsaian tindak pidana pemilu, dan tidak ada upaya hukum lain setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi.
Proses penyelesaian pelanggaran pidana pemilu ini memiliki jangka waktu yang sangat terbatas karena harus sudah diputus paling lama 5 (lima) hari sebelum pengumuman hasil akhir oleh Komisi Pemilihan Umum, jika pelanggaran yang dilakukan memengaruhi hasil perolehan suara.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUMSetelah hasil akhir Pemilihan Umum diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum secara nasional, para calon anggota legislatif dipersilahkan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi.
Jika Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu diselesaikan di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan menggunakan hukum acara pidana, maka perselisihan hasil pemilihan umum diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dan menggunakan hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adanya suatu mekanisme untuk menggugat hasil pemilu, menurut pendapat Phil Green dan Louise Olivier sangat penting. Mereka menyebutkan bahwa : “Mekanisme untuk menggugat suatu hasil sangat dibutuhkan di setiap tahapan proses perhitungan. Hal ini membantu memastikan proses pemilu menjadi transparan, KPU menunjukkan akuntabilitasnya dan hasil pemilu yang dapat diterima masing-masing pihak. Pihak yang dirugikan dan kandidat harus dapat menggugat hasil berdasarkan informasi yang faktual dan memenuhi syarat independen, serta jajak pendapat yang adil sesuai dengan kebajikan masing-masing kasus. Mekanisme efektif untuk menggugat hasil pemilu menambah kredibilitas hasil pemilu. Jika satu pihak tidak puas atas pelaksanaan pemilu, kemampuan yang efektif untuk menggugat hasil akan memastikan adanya kesalahan riil diperbaiki, dan bentuk-bentuk penipuan terindentifikasi dan terselesaikan. Kebalikannya, jika suatu pertimbangan tanpa suatu dasar yang kuat, proses gugatan hasil pemilu harus memberikan masyarakat dengan informasi tersebut. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas dari hasil pemilu (Ramlan Surbakti, et.al : 2011).
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 maupun dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi diatur bahwa permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU, yang memengaruhi hasil pemilihan umum. Dan permohonan ini hanya bisa diajukan dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak hasil pemilihan umum diumumkan oleh KPU secara nasional. Dan sesuai dengan hukum acara perselisihan hasil pemilu, permohonan yang diajukan harus sudah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.
Kekisruhan yang terjadi dalam tahap rekapitulasi suara, membuat kita heran dengan tingkah para calon anggota legislatif. Buat apa membuat kekisruhan, karena semua proses sudah ada mekanisme penyelesaiannya. Sebagai negara hukum, seharusnya menyelesaikan semua sengketa yang ada dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
Kekisruhan yang terjadi seharusnya bisa diminimalisir jika semua pihak yang terlibat memahami semua proses yang ada beserta mekanisme penyelesaiannya. Jika memang ditemui adanya pelanggaran tindak pidana pemilu, segera laporkan ke kepolisian. Dan jika nanti ada sengketa hasil perhitungan suara segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Semua sudah ada mekanismenya, dan kita seharusnya mengikuti semua proses sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika semua mekanisme yang ada sudah dilalui, maka dengan usainya pemilu tidak meninggalkan masalah baru. Pemilu usai, masalah juga usai dan diharapkan orang-orang yang dihasilkan pesta demokrasi adalah yang kompeten di bidangnya, agar Indonesia yang lebih maju dapat diwujudkan.
(Penulis adalah Staf Bidang Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara/c)