Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Soal Kasus Perambahan Hutan

Kejatisu Tuding Demo ke Kejatisu Mendesak Hakim Dicopot, Salah Alamat

- Selasa, 06 Mei 2014 16:13 WIB
722 view
Kejatisu Tuding Demo ke Kejatisu Mendesak Hakim Dicopot, Salah Alamat
Medan(SIB)- Puluhan massa menamakan kelompoknya dari  HIMAPSI(Himpunan  Mahasiswa dan Pemuda Simalungun),Rabu(1/5) lalu  melakukan aksi demo di depan kantor Kejatisu Jalan Jend AH Nasution(Jl Karya Jasa) Pangkalan Masyhur Medan Johor. Aksi demo itu  terlihat  bersemangat yang intinya menyoroti   penegakan hukum terkait kasus  perambahan hutan di wilayah Kabupaten Simalungun.

Saking bersemangatnya aksi demo itu,sampai ada  di antara pendemo  memanjat pagar/tembok pintu utama kantor Kejatisu.Mereka meminta supaya  distop perambahan hutan, tegakkan hukum  dan adili perambah hutan di Simalungun.Disebutkan, perambahan hutan itu diduga dilakukan oknum-oknum  tidak bertanggung-jawab yang diduga semakin leluasa.

Disebutkan,penangkapan   dilakukan pihak Polres Simalungun terhadap 12 orang penebang hutan di Kecamatan  Dolok Silau.Namun tanggal 23 April Kejaksaan Negeri Simalungun  meminta agar   merfeka  dibebaskan,karena   menurut  hakim pra peradilan barang bukti pemohon pra peradilan  tidak sah.Secara kasat mata diduga telah terjaid pelanggaran  hukum  yakni menebang hutan  tanpa  adanya ijin  pihak pemerintah,UU No 18 Tahun 2013 tentang perlindunagn terhadap kawasan hutan.

Tetapi  aksi demo  ke Kejatisu  yang begitu bersemangat itu, menurut Kasi I Asintel Kejatisu Marcos Simaremare SH,justru  salah alamat.Soalnya menurut Marcos yang mantan Kasi Penkum/Humas Kejatisu ini,berkas perkara maupun tersangka kasus illegal loging yang dimaksudkan  pengunjuk rasa,belum sampai ke Kejaksaan melainkan masih ranah kepolisian, yang juga ada dimohonkan pra peradilan.

Marcos juga mencontohkan  salah satu point pernyataan sikap pengunjuk rasa yang isinya; “mendesak   Kejatisu   mencopot BRP SH MH sebagai hakim  karena tidak  menegakkan  hukum”.Dikatakan salah alamat, karena pengunjuk rasa mendesak Kejatisu mencopot Hakim.”Apa ini bukan salah alamat?.Soalnya perkaranya masih proses di penyidik Polri.Kemudian  soal hakim terkait penanganan pra peradilan di Pengadilan,masa ke Kejatisu  mohon pencopotan. Soal mencopot hakim, kan bukan kewenangan jaksa”,ujar Marcos yang mengaku  sudah memberi penjelasan  dan pemahaman  kepada pendemo.(A-1)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru