Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
KIP-Bawaslu-Ombudsman Teken MoU Keterbukaan Informasi

Menutup Informasi, Berpotensi Menimbulkan Korupsi dan Pungli

- Selasa, 01 November 2016 20:00 WIB
157 view
Menutup Informasi, Berpotensi Menimbulkan Korupsi dan Pungli
Medan (SIB) -Lembaga penyelenggara Pemilu diminta agar lebih terbuka soal informasi ke masyarakat. Mulai dari anggaran, kegiatan, pencalonan kepala daerah,dan lainnya, semua harus dibuka ke publik secara luas.

"Terutama dalam persiapan Pemilu atau pun Pemilukada, semua harus dibuka ke publik. KPU harus terbuka kecuali soal perbankan atau rekam medis para calon," kata Syafrida R Rasahan, Ketua Bawaslu Sumut, pada acara Penandatanganan MoU Keterbukaan Informasi Komisi Informasi Publik Sumut, KPU, Bawaslu dan Ombudsman Sumut, di Medan, Senin (24/10) lalu.

Keterbukaan informasi sangat penting seperti pendaftaran calon kepala daerah, kerap sekali belakangan muncul isu soal ijazah palsu kepala daerah.
Permasalahan itu muncul setelah calon tersebut terpilih. Isu ijazah palsu itu pun terus diributkan hingga mengganggu roda pemerintahan.

"Padahal, sebenarnya perkara seperti ini bisa diantisipasi sejak dini. Akan tetapi, karena akses keterbukaan informasi terbatas, kita Bawaslu tidak sampai memeriksa ijazah calon hingga ke instansinya. Untuk menelusuri ijazah ini, dibutuhkan informasi dari instansi pendidikan," kata Syafrida.

Kemudian, lanjut dia, soal dana kampanye pasangan calon dalam Pemilukada. Bawaslu sering tidak mengetahui sumbangan dana kampanye kepada paslon dari orang-orang tertentu.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, lembaga penyelenggara Pemilu, terutama KPU, harus lebih terbuka soal informasi.

"Tidak ada lagi hal-hal yang ditutup-tutupi saat ini,semua harus transparan dan publik berhak tahu atas semua informasi," jelas Abyadi. Disebutksn,Ombudsman Sumut banyak  menerima laporan masyarakat diantaranya terkait pendidikan,dari kecurangan sekolah, ujian, dan lainnya.Kemudian terkait laporan Pungutan Liar (Pungli),yang tak lepas dari tertutupnya informasi," kata Abyadi.

Sementara itu, Ketua KIP Sumut Zaki Abdullah mengatakan, semua informasi harus terbuka kepada publik, kecuali yang diatur dalam pasal 17 Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."Di luar itu, semua harus terbuka kepada publik.Tidak ada informasi yang tertutup saat ini",kata Zaki.
Zaki menjelaskan, MoU ini dilakukan atas kesepakatan bersama untuk membuka informasi kepada masyarakat. Tidak ada lagi lembaga atau instansi yang mencoba menutupi informasi.  

"Saat ini sedang marak isu pungli. pungli ini bukan cerita baru lagi.Kenapa terjadi Pungli, tentu ini karena tidak adanya keterbukaan informasi.Dengan menutup informasi, orang-orang bisa berbuat jahat.Bahkan menutup nutupi informasi,dikawatirkan berpotensi menimbulkan praktek korupsi dan pungli merajalela," tandasnya. (BR1/rel/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru