Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Menghindari “Pungli”

Menkumham: Seluruh Pelayanan Publik Harus Berbasis Online

* Wakil Ketua KPK: Pungli karena Lemahnya Pengawasan
- Selasa, 01 November 2016 20:19 WIB
539 view
Menkumham: Seluruh Pelayanan Publik Harus Berbasis Online
Jakarta (SIB) -Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan seluruh pelayanan publik pada akhir bulan ini harus menggunakan sistem berbasis daring (online) untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) oleh aparatur sipil negara, terutama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita sudah punya program-program di mana semua (pelayanan) sudah online, tidak ada lagi pertemuan antara bawah meja. Di tempat lain, di imigrasi, Lapas (lembaga pemasyarakatan), masih kita temukan (pungli). Akhir bulan ini kita launch semua," ujar Yasonna usai memberi pembekalan di Kantor Kemenkumham Jakarta, Jumat (14/10).

Yasonna mengatakan Kemenkumham berkomitmen untuk melakukan reformasi pelayanan publik karena masih ditemukannya aparatur sipil negara (ASN) yang meminta pungutan untuk memudahkan segala administrasi pelayanan.

Ia menambahkkan seluruh penegak hukum, seperti di Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan juga harus menerapkan sistem berbasis online dalam melayani masyarakat. Kasus tilang, menurut Yasonna, yang mencapai 3 juta kasus per tahun juga lebih baik dipermudah dengan memfasilitasi pembayaran denda melalui transfer bank daripada menghadiri sidang yang dinilai membuang waktu.

Instruksi Menteri
Kemenkumham sendiri berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham melalui Instruksi Menteri tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

Yasonna mengatakan perang melawan pungli memang bukan pekerjaan mudah, namun perilaku yang sudah membudaya sejak bertahun-tahun tersebut harus diubah dari sekarang dengan mengambil sikap dan peran sebagai pelayan publik yang jujur.

Ia menjelaskan Instruksi Menteri ini akan dielaborasikan dengan tim pemantau yang terdiri dari jajaran eselon 1, kepala Kanwil Kemenhukam di seluruh provinsi dan unit pelaksana teknis. Tim pemantau ini akan menindaklanjuti Instruksi Menteri untuk memastikan tidak adanya praktik pungli maupun suap yang mengatasnamakan pimpinan maupun organisasi.

Ia mengimbau seluruh jajaran pejabat dan staf di lingkungan Kemenkumham bekerja secara tulus dan jujur karena Presiden sebelumnya menyatakan akan menemukan pungli di setiap kantor kementerian dengan caranya sendiri.

"Budaya kaya gitu tinggalkan saja. Gaji semakin baik, ada remunerasi. Cukup lah itu. Kalau kita bisa selamat dari perbuatan tidak benar ini, bisa kita 'save' untuk kesejahteraan pegawai," kata Yasonna.

Lip Service
Anggota DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan pungutan liar harus diberantas sampai ke akarnya dan bukan hanya menjadi semacam lip service (dalam ucapan saja).

Menurut Almuzzammil, pungli merupakan bagian dari korupsi yang tidak bisa dibiarkan menyerbak dalam tubuh lembaga pemerintahan. Untuk itu, ujar dia, dalam penuntasan permasalahan pungli ini agar aparat penegak hukum diharapkan tidak pandang bulu.

Ia juga berpendapat bahwa fenomena pungli tidak akan hilang bila korupsi dalam tataran yang lebih besar terus merajalela. "Pungli sama dengan korupsi, semua harus dikikis habis. KPK dibentuk sebagai super body tidak boleh takut dengan penguasa atau kepala daerah yang dianggap dekat dengan penguasa," kata Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS itu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menyatakan praktik pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di kementerian dan lembaga.
"Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan internal masing-masing kementerian dan lembaga sehingga terkesan ada pembiaran," kata Laode.

Oleh karena itu, kata dia, KPK selalu menekankan perlunya peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.(hukumonline.com/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru