Medan (SIB) -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta kepada Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa dan menindak tegas hakim dan jaksa yang menangani kasus kejahatan Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Surjana.
Menurut Direktur LBH Medan, Surya Dinata, Surjana melarikan diri dari pembantarannya di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih, Medan, Minggu (6/11) lalu. Hal itu, merupakan tanggung-jawab hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
"Artinya ini, sepenuhnya bertanggungjawab hakim dan jaksanya. Mereka perlu diperiksa," ungkap Surya Dinata kepada wartawan, Kamis (10/11) lalu.
Dia menjelaskan, keluarga Surjana pernah mendatangi kantor LBH Medan, untuk meminta bantuan dan dampingan hukum. Setelah itu, pihak LBH Medan menindaklanjuti permohonan bantuan hukum tersebut.
"Kita lihat emang bu Surjana lagi sakit dan baru siap dioperasi, karena penyakit kistanya. Namun, kondisinya berangsur membaik dan ada keterangan surat dokter dari rumah sakit itu, bahwa Bu Surjana bisa mengikuti sidang," jelas Surya.
Kemudian, surat keterangan dokter itu diberitahukan kepada majelis hakim untuk segera disidangkan. Permintaan itu, dilayangkan pada bulan lalu. Namun, hal itu tidak mendapat respon dari hakim dan jaksa.
"Kalau sudah begini dan dia (Surjana) kabur, bagaimana sidangnya mau digelar. Harusnya hakim dan jaksa jangan sampai lalai begini. Apa lagi terdakwa yang dibantarkan sudah sehat dan bisa mengikuti sidang ini," katanya.
Disisi lain, Surya melihat kasus ini ada kesan dipaksakan oleh penyidik kepolisian dari Polda Sumut untuk memproses hukum. Ditambah lagi, dipaksakan oleh jaksa peneliti untuk menyatakan lengkap berkas perkara milik Surjana hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Orang tidak bersalah dizolomi seperti ini. Kemudian, kasus ini dipaksakan kali? dengan ancaman pemerasan. Dalam tulisan pesan SMS itu, bunyinya Saya tahu hukum, jadi jangan melakukan pemerasan. Dengan SMS itu, korban melapor dan anehnya ditindaklanjuti pula," katanya.
Atas kaburnya Surjana, Surya baru mengetahui dari media, sedangkan LBH Medan sudah tidak ada komunikasi dengan Surjana dan keluarganya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Parlindungan Sinaga sebagai ketua Majelis Hakim dan Randy Tambunan selaku JPU. Kedua pihak ini, saling menunding dan menyalahi atas kaburnya Surjana.
Menyikapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Medan seakan buang badan atas pelarian tahanan itu. Pasalnya, ketika dilakukan pembantaran, majelis hakim selalu mewanti-wanti JPU selaku eksekutor harus dengan pengawalan.
"Kalau sampai berlarut-larut seperti ini dan kemudian lari, jaksanya kemana? Dia harus mengawal tahanan itu. Ketika dia (tahanan) lari, tanggung jawab jaksa dong," jelas Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan, Rabu (9/11) kemarin.
Menurut Erintuah, alasan JPU yang mengatakan pihak Rumah Sakit tidak mengeluarkan surat izin sehingga Surjana tidak bisa disidangkan, bukan alasan yang tepat. "Kalau dokter yang baik, terkadang yang namanya terdakwa ketika dia sudah sehat langsung dokter buat pernyataan. Rumah sakit untuk orang sakit bukan untuk orang sehat," sebutnya.
Erintuah menambahkan, berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit, JPU seharusnya melaporkan sejauh mana perkembangan tahanan yang dibantarkan.
Selanjutnya, majelis hakim melakukan tindakan apakah mau ditahan apa mau diperpanjang lagi pembantarannya. "Laporan dari jaksa saja tidak diberikan. Seharusnya jaksa wajib melaporkan perkembangan seorang terdakwa yang sedang dibantarkan," katanya menandaskan.
Menurut Randi Tambunan ketika berbincang di PN Medan menyebut kaburnya Surjana berawal adanya biaya perawatan sekitar Rp15 juta tak kunjung dibayar.
Alhasil, surat izin dokter yang menyatakan Surjana sudah sehat dan bisa menjalani sidang tak dikeluarkan. Kendati jaksa saat itu membutuhkan Surjana agar segera menjalani persidangan.
Randi menyebut, kaburnya Surjana kuat dugaannya saat ini sudah berada di Jakarta. Sebab, wanita berkulit putih ini merupakan warga Jalan Palang Merah, Jakarta Pusat. Dia mengaku, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Saya kira dia sudah pulanglah (ke Jakarta). Kita sudah berkoordinasi dengan Kejagung," ujar Randi.
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Tambok Nainggolan berjanji akan mengusut kinerja JPU Randi Tambunan atas kaburnya tahanan tersebut.
"Terima kasih infonya. Kami akan lakukan klarifikasi atas masalah ini," kata Tambok.
Sebagai langkah awal, lanjut Tambok, tim Asisten Pengawas Kejati Sumut akan memanggil Randi Tambunan yang kebetulan juga merupakan JPU dari Kejati Sumut."Kami akan cari tahu dulu, apakah ada pelanggaran atau perbuatan tercela dari JPU yang menangani perkara ini. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ujarnya.
Seperti iketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat pesan singkat (sms) seolah korban melakukan pemerasan Rp500 juta. Selama penyidikan dan penuntutan, terdakwa ditahan. Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke RS. (A15/h)