Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Korporasi akan Dijerat Kasus Korupsi, MA: Ada Kekosongan Hukum

* Hakim Agung Artidjo: Bisa Dicabut Izinnya
- Selasa, 22 November 2016 21:43 WIB
628 view
Korporasi akan Dijerat Kasus Korupsi, MA: Ada Kekosongan Hukum
Jakarta (SIB)- Mahkamah Agung (MA) tengah merancang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang kejahatan korporasi. Sebab UU yang berlaku memiliki celah hukum dalam kejahatan korupsi korporasi.

"Kalau untuk lebih tinggi UU. Kalau UU bisa inisiatif pemerintah dan bisa DPR. Tergantung pada mereka lihat pelaksana UU , perlu UU baru atau tidak sehingga tidak ada korelasi dengan kita. Sedangkan kita melihat penerapan ada kekosongan hukum sehingga perlu petunjuk untuk dibuat perma," kata jubir MA, Suhadi usai acara seminar di Hotel Grand Mecure, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).

Dia menjelaskan frasa kata 'orang' dalam UU Korporasi memiliki makna ganda. Sedangkan dalam hukum acaranya tidak ada perbaruan.

"Korporasi itu bisa dijerat subyek pidana karena di dalam UU diatur subyek UU masalah tipikor. Kalau dulu menurut KUHP yang bisa melakukan pidana orang pribadi. Setelah diganti barang siapa menjadi setiap orang, ini mempunyai makna ganda. Orang sebagai pribadi, orang sebagai korporasi. Sedang hukum acara tidak diganti. Nah di dakwaan perlu ada keterangan lahir, kebangsaan, jenis kelamin dan sebagainya. Sementara korporasi tidak ada jenis kelamin," bebernya.

Suhadi mengatakan implementasi peraturan itu akan mengikat intitusi penegak hukum sehingga aturan main tentang penindakan perkara koporasi semakin terang.

"Jelas (aturan) justru itu baik untuk kepolisian, kejaksaan, dan KPK, karena mereka ujung tombak penyidikan," pungkas Suhadi.

Bisa Dicabut Izinnya
MA memastikan aturan main tentang korporasi yang bisa dijerat korupsi segera disahkan. Sehingga ke depan tidak hanya orang yang diminta pertanggungjawabannya, tetapi juga perusahaan di mana orang tersebut bekerja. Lalu apa sanksinya?

"Ya banyak. Tiap UU punya sendiri. Bisa dicabut izinnya, nanti tergantung dengan UU-nya. Misalnya dalam illegal fishing apa, semua ada karakternya (sanksi) sendiri," ujar Hakim Agung Artidjo Alkotsar usai seminar.

Menurutnya meski sanksi yang dikenakan tergantung tidak pidana korporasi tersebut. Namun UU yang berlaku sekarang tidak menjelaskan bagaimana prosedurnya.

"Ini ada kegamangan dari penyidik, penuntut umum dan hakim. Hakim ini kan sebenarnya hanya menunggu," beber Artidjo.

Dia menjelaskan dalam penjeratan pidana korporasi belum berjalan efektif. Hanya segelintir pihak saja yang berani menjerat korporasi.

"Selama ini kan nggak jalan. Sedikit saja. Ada PT GJW di Kalimantan itu sudah dipidana, jaksanya berani. Kalau berani. Kan harus ada keseragaman atau nanti bisa dieksepsi. Insya Allah dengan Perma ini korupsi korporasi di Republik ini bisa ditangani," pungkasnya (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru