Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Artidjo Gandakan 10 Kali Lipat Vonis

LBH Medan : Sah-sah Saja !, Ini Pukulan Keras Bagi Hakim dalam Jatuhkan Vonis

- Selasa, 22 November 2016 21:46 WIB
517 view
LBH Medan : Sah-sah Saja !, Ini Pukulan Keras Bagi Hakim dalam Jatuhkan Vonis
Medan (SIB)- Ketokan palu Artidjo Alkotsar dkk dalam menggandakan 10 kali lipat hukuman Johannes Glube Gebze atas kasus penyelewengan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp 18,5 miliar, dari satu tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, menurut LBH Medan hal yang sah-sah saja. Justru itu seharusnya dapat menjadi pukulan keras bagi hakim Pengadilan Negeri lainnya, untuk tidak menjatuhkan vonis yang ringan kepada pelaku korupsi.

"Itu sah-sah saja, tidak ada larangan sejauh masih dalam prosedur hukum yang berlaku. Justru ini menjadi cerminan bagi hakim lainnya untuk tegas dan bijak dalam menjatuhkan hukuman terhadap para koruptor," kata Ismail Lubis SH MH  selaku Kadiv Non Ligitasi kepada SIB di Medan, (16/11) lalu.

Dikatakannya, menjatuhkan vonis ringan  tidak akan memberikan efek jera terhadap koruptor. Sehingga untuk itu, keputusan yang dilakukan Artidjo sebaiknya  juga harus didukung oleh hakim-hakim lainnya di tingkat Pengadilan Negeri. "Perlunya vonis yang tegas kepada koruptor untuk memberikan efek jera, agar koruptor tidak subur di NKRI ini," katanya. (Dik-2/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru