Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Pokja ULP Inspektorat Sumut di PTUN Medan

Saksi Ahli : Penetapan Penyedia Jasa yang Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Pemenang Tender Cacat Prosedur

- Selasa, 13 Desember 2016 20:05 WIB
701 view
Medan (SIB) -Keputusan Pokja ( kelompok kerja) atau panitia tender memenangkan satu perusahaan atau penyedia jasa yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun syarat teknis adalah cacat prosedur atau tidak syah. Segala tindakan yang mengikuti keputusan yang cacat prosedur tersebut dengan sendirinya adalah tidak syah. Dengan demikian penyedia jasa, yang ditetapkan sebagai pemenang tender tidak boleh melanjutkan pekerjaan proyek yang dilelang sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, apabila ada pihak terkait menggugat keputusan Pokja dimaksud. Jika hal tersebut terjadi (pekerjaan tetap dilanjutkan) patut diduga telah terjadi persekongkolan antara Pokja atau pihak pemberi pekerjaan dengan penyedia jasa yang dimenangkan.

Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli. Edy Usman dalam persidangan lanjutan  gugatan atas Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) pekerjaan Rehab Berat Gedung Induk I Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2016 yang  digelar di PTUN Medan, Rabu (7/12).

Agenda sidang yaitu, mendengarkan saksi ahli yang diajukan PT Kalitra Bersinar Mandiri (KBM) selaku penggugat keputusan Kelompok Kerja (Pokja) 064-B Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Sumut Kantor Inspektorat Provinsi Sumut.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andry Asani didampingi Dedy Kurniawan dan Kemas Mendi Zatmiko masing-masing sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Betty Yoeland SH, menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Roni Masa Damanik dari Kantor Hukum Hombing Rizal & Rekan, saksi ahli menegaskan Pokja harus transparan dan berlaku adil terhadap semua penyedia jasa yang mengikuti proses tender. Pokja juga harus menetapkan penyedia jasa penawar terendah, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan syarat teknis, sebagai pemenang tender.

"Adalah keputusan yang aneh, jika Pokja menetapkan penyedia jasa penawar tertinggi dan ditengarai tidak memenuhi syarat teknis, sebagai pemenang tender," kata Edy Usman, asesor ahli di LPJK Sumut dan pengajar di Politeknik Negeri Medan.

Dikatakan, Pokja tak boleh keluar dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk dengan segala peraturan turunan dari Perpres itu. Selain itu, PPK seharusnya memeriksa semua syarat administrasi dan syarat teknis dan ketentuan lainnya, jika ada sanggahan terhadap keputusan Pokja menetapkam penyedia jasa sebagai pemenang tender. Di sisi lain, Pokja harus memberikan kesempatan yang sama terhadap semua penyedia jasa untuk mengikuti proses tender. Seperti penyampaian undangan untuk mengikuti tahapan proses pelelangan, Pokja harus memastikan bahwa undangan yang disampaikan kepada penyedia jasa sudah sampai. Selain itu, Pokja harus memberikan waktu yang cukup dan wajar kepada penyedia jasa menghadiri undangan Pokja. "Undangan yang disampaikan harus dipastikan sampai ke penyedia jasa. Konfirmasi undangan telah sampai dapat dilakukan melalui telepon, fax atau email. Dan waktu yang disediakan harus cukup dan wajar. Jangan mengundang orang, 3 menit sebelum acara dimulai. Ini aneh dan tidak adil, "kata saksi ahli.

Pada bagian lain, saksi ahli mengatakan, sebuah perusahaan yang telah berdiri 3 tahun, harus menpunyai pengalaman dalam sub bidang proyek yang akan dikerjakan. Pengalaman ini menentukan kemampuan dasar (KD). Jadi perusahaan yang sudah berdiri tiga tahun harus mempunyai pengalaman dalam pekerjaan yang ditenderkan, Jika tidak, itu artinya kemampuan dasarnya "nol". Sesuai aturan yang berlaku, Pokja harus mengutamakan penyedia jasa yang punya kemampuan dasar yang lebih tinggi atau penyedia jasa berpengalaman.

Menyangkut pagu anggaran, saksi ahli mengatakan pagu adalah besaran anggaran yang ditentukan oleh pemerintah dan Banggar DPR atau DPRD, untuk membiayai sebuah proyek. Harga pagu biasanya dikoreksi dengan penetapan harga perkiraan setempat (HPS). HPS ini ditentukan oleh PPK atau Pokja setelah mencek harga satuan material di pasar atau lapangan setempat.

"Sepanjang pengalaman saya bertahun-tahun, biasanya harga HPS selalu lebih rendah dari pagu. Aneh, jika harga pagu persis sama dengan harga HPS, Jika harga pagu Rp 3 miliar, tetapi HPSnya juga Rp 3 miliar, di sini ada keanehan, atau kemungkinan panitia tidak mencek harga sesuai dengan pasar atau lapangan. Ini namanya HPS asal-asalan," kata Edy Usman.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, tak banyak menggali informasi dari saksi ahli yang diajukan penggugat itu,  hanya mengklarifikasi bahwa undangan yang disampaikan Pokja kepada penggugat telah sampai dibuktikan dengan tandatangan di daftar hadir.

Sidang akan dilanjutkan  Rabu (14/12)  mendengar keterangan saksi fakta yang diajukan tergugat. Sebelumnya PT KBM dikalahkan Pokja ULP Inspektorat Sumut dalam tender pekerjaan Rehab Berat Gedung Induk I Inspektorat Provinsi Sumut. Kemudian PT KBM menggugat hasil BAHP pekerjaan  tertanggal 12 Juli 2016 yang ditetapkan Pokja ULP Inspektorat Sumut ke PTUN Medan.

Adapun dasar gugatan PT KBM, karena proses pelelangan atau tender hingga penetapan pemenang tender yang dilakukan Pokja ULP Inspektorat Sumut, diduga kuat tidak mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya yang mengatur prinsip pelelangan yang harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Pasalnya perusahaan yang memenangkan tender rehab berat kantor, PT BUK menawar dengan nilai penawaran tertinggi, yakni Rp 2,915 miliar. Sementara nilai HPS rehab kantor itu sebesar Rp 3 miliar. PT KBM sendiri menawar Rp 2,599 miliar.

Anehnya, PT KBM adalah cadangan pemenang, yang artinya memenuhi semua syarat untuk dimenangkan. Sehingga dengan penawaran PT KBM yang lebih rendah dari PT BUK dengan selisih Rp 316 juta, PT KBM beranggapan seharusnya pihaknya yang dimenangkan karena alasan efisiensi anggaran.

Kejanggalan berikutnya,  bahwa PT BUK selaku pemenang tender, sama sekali tidak punya pengalaman mengerjakan rehab berat kantor. "Dari penelusuran di Website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ternyata PT BUK tidak berpengalaman," kata kuasa hukum penggugat Rizki.

Mencermati keadaan itu, Pokja ULP Inspektorat Sumut terindikasi memenangkan perusahaan penawar secara bersekongkol atau diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(R13/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru