Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

KY: Tak Terbayangkan, RUU Jabatan Hakim Bisa Bikin 8 Ribu Polisi Jadi Pengawal

- Selasa, 10 Januari 2017 20:33 WIB
242 view
Yogyakarta (SIB) -Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang diusulkan DPR telah diserahkan ke pemerintah. Komisi Yudisial (KY) menyoroti beberapa persoalan dalam RUU jabatan hakim tersebut.

Wakil Ketua KY, Sukma Violetta, mengatakan DPR telah menyetujui RUU jabatan hakim dan telah diserahkan ke pemerintah. Ada masalah krusial dan hal ini berkaitan dengan Kementerian Keuangan, karena adanya usulan status hakim menjadi pejabat negara.

Dengan kedudukan hakim menjadi pejabat negara maka ada fasilitas-fasilitas yang diberikan sebagai pejabat negara, seperti fasilitas pelayanan kesehatan yang VIP dan fasilitas layanan protokoler pengawalan di jalan.

"Jumlah hakim sekarang ini 8 ribuan termasuk hakim ad hoc Tipikor maupun ad hoc pengadilan hubungan industrial. Jadi tidak terbayangkan tiba-tiba ada tambahan 8 ribu pejabat negara. Kemenkeu sangat consern karena membayangkan ada 8 ribuan polisi stand by jadi bagian protokoler pejabat negara hakim," kata Sukma Violetta saat memberikan keterangan pers di Parsley Resto Jl Kaliurang Yogyakarta, Sabtu(10/12) lalu.

Hal krusial lain dalam RUU jabatan hakim adalah mengenai pengelolaan hakim yang tetap oleh MA dengan dasar bahwa sudah berlaku sistem satu atap. Namun, KY melihat belasan tahun satu atap tapi pengelolaan hakim masih jauh dari harapan, seperti banyak hakim dan aparat pengadilan kena OTT KPK. Hal ini jadi pertanyaan publik terkait manajemen pengelolaannya, karena berulang kali terjadi.

"Oleh karena itu selain independen juga ada tuntutan akuntabilitas. KY ingin dalam rekrutmen itu dibentuk pansel yang terdiri dari berbagai unsur, ada akademisi, masyarakat sipil, KY dan lainya. Karena pejabat negara lain pakai pansel ketika direkrut untuk jamin akuntabilitas," katanya.

KY juga menyoroti penilaian kinerja hakim yang harus juga dilihat dari integritasnya. Apakah hakim itu pernah melanggar kode etik atau merendahkan martabat profesi hakim seperti melakukan perselingkuhan. Menurutnya, sejak renumerasi naik tahun 2013, ternyata laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait perselingkuhan meningkat. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru