Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

DPO Seumur Hidup Belum Tertangkap, Ketua DPD Granat Sumut Pertanyakan Kinerja Kejari Medan

- Selasa, 10 Januari 2017 20:44 WIB
786 view
Medan (SIB) -Masih ingat dengan kaburnya tahanan seumur hidup bernama Sulaiman Daud. Sudah 1 tahun 6 bulan terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 354 kg itu melarikan diri meski masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas larinya mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut, Kejari Medan bertanggungjawab kepada publik. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD Granat (Gerakan Anti Narkotika) Sumut, Hamdani Harahap SH.

"Negara, dalam hal ini kejaksaan negeri Medan harus bertanggungjawab kepada publik. Jaksa harus menginformasikan kepada masyarakat," katanya saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Jumat (6/1) sore.

Menurut Hamdani, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penyebab maupun progres kaburnya Sulaiman Daud. Jika sudah menyampaikan ke publik, maka masyarakat bisa menilai apakah ada konspirasi atau tidak atas kejadian itu. "Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi itu melalui media. Itu kewajiban kejaksaan. Yang menjadi pertanyaan ini kenapa dia lari," ujar Hamdani.

Praktisi hukum ini menyebut putusan, seumur hidup kepada Sulaiman Daud sudah sesuai meski persidangan dilakukan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa.
"Wajar lah dia dihukum seumur hidup, sah-sah aja. Masalahnya kenapa dia lari ? Ini yang menjadi tanda tanya. Apakah ada konspirasi atau gimana, itu yang perlu disidik," sebut Hamdani.

Sulaiman Daud (19) warga Uning Nangka Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, dihukum seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain Sulaiman, kedua rekannya dalam kasus sama yakni Robinson Tambunan (49) warga Perumahan Graha Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan Yusri Iskandar (32) warga Desa Keutapang Area Kecamatan Delima Kabupaten Pidie Provinsi NAD, juga dihukum seumur hidup penjara.

Ketiganya dianggap terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 354 kg serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sulaiman Daud berperan menyimpan barang haram itu untuk diedarkan ke kampus-kampus yang ada di Kota Medan.

Sulaiman Daud melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di depan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa tanggal 7 Juli 2015 lalu.

Sedangkan empat mahasiswa UMSU dihukum masing-masing selama 8 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka adalah Anugerah Sani Wijaya (21) warga Dusun Blangsere Desa Rikit Dekat Kecamatan Kota Panjang Kabupaten Gayo Luwes, Khairul Abdi (20) warga Dusun Imem Desa Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Luwes dan Jufri Febriyan (20) warga asal Dusun Ujung Dah Desa Bustanus Salam Kecamatan Blangkejeran Kabupaten Gayo Luwes. Ketiganya mengontrak rumah di Jalan Klambir Lima Dusun V Desa Klambir Lima Kecamatan Sunggal dan Susry (20) warga asal Dusun Pasar Baru Desa Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Luwes yang mengontrak rumah di Jalan Karya Cilincing Kecamatan Sei Agul Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

Diketahui, petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran daun ganja kering asal Aceh seberat 354 kg yang akan diedarkan ke kampus-kampus di Kota Medan. Disitu, polisi mengamankan 5 mahasiswa UMSU diantaranya Sulaiman Daud, Anugerah Sani Wijaya, Jufri Pebrian, Khairul Abdi dan Susry.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pendana ganja tersebut bernama Robinson Tambunan (49) warga Jalan Tanjung Anom, Pancur Batu, Deliserdang dan seorang supir bus PMTOH bernama Yusri Iskandar (32) warga Desa Keutapang Aree, Delima, Aceh Pidie. Untuk barangbukti, polisi menyita 11 kotak berisi 353 kg ganja, 1 panci stainless berisi 1 kg ganja, 1 unit bus PMTOH BL7839 A dan 1 unit mobil pick up Mitsubishi BL 8167 B. (A15/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru