Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Partai Demokrat Sumut Gelar Diskusi Politik

KPU: Ada 22 Pasal Inskontitusional Sudah Dibatalkan MK di RUU Penyelenggaraan Pemilu

- Selasa, 17 Januari 2017 20:31 WIB
219 view
Medan (SIB)- DPD Partai Demokrat Sumut menggelar "Diskusi Politik Membangun Kinerja Partai yang Solid dan Terukur untuk Pemilu 2019" dengan menghadirkan para kader dan tokoh senior partai, seperti H Abdul Wahab Dalimunthe SH dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumut di sekretariat partai Jalan Abdullah Lubis Medan, Sabtu (7/1) lalu.

Diskusi yang targetnya akan dilaksanakan secara berkesinambungan ini dimoderatori oleh fungsionaris Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho MSi dan Tumpal Panggabean serta menghadirkan dua pembicara, yakni anggota KPU Sumut Benget Silitonga dan Ahmad Taufan Damanik (Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP USU Medan).

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Hj Meilizar Latif SE MM kepada wartawan, Senin (9/1) di Medan mengatakan, pihaknya akan melakukan dialog secara berkesinambungan sesuai arahan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih
.
Sedangkan Ketua Panitia Deny Mulia Ananda SH menyebutkan, Partai Demokrat Sumut akan tetap berperan aktif dalam pembangunan. "Partai Demokrat ingin membangun dan maju bersama rakyat dan tetap hadir sebagai solusi untuk rakyat," katanya.

Tampak hadir para pengurus dan kader partai, antara lain Korda 1 Hj Meilizar Latif SE MM, Korda 2 Ir Ronald Naibaho MSi, Korda 3 Drs Tahan M Panggabean MM, Korda 4 Alpin Hartanto, Korda 5 Drs Sukirmanto, Korda 6 H Mursyid Dalimunte SKM MM, Korda 7 Syamsuddin Siregar SH HMum, Korda 8 Drs Sokhiatulo Laoli MM, Korda 9 Saut Parulian Gurning, Korda 10 Drs Johalim Purba, Korda 11 Silverius Bangun dan Korda 12 H Sapta Bangun SE. Terlihat juga Dr Japansen Sinaga dan lainnya.

Benget Silitonga (anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggara), sebagai pembicara pertama mengusung makalah berjudul "Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu".

Pada kesempatan itu Benget menyinggung, bahwa di RUU penyelenggaraan Pemilu, ada 22 Pasal yang inkonstitusional karena sebelumnya sudah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi) No 52. "Hendaknya apa yang diputuskan MK diadopsi dalam UU yang baru untuk mencegah masalah, misalnya gugatan. Sebaiknya produk politik harus patuh pada hukum," katanya.

Diakuinya, bahwa ruang gerak penyelenggara Pemilu sudah sangat sempit. "Jangankan melanggar hukum, masalah tindak-tanduk saja bisa berujung pemecatan. Namun tetap diharapkan agar Parpol tetap mengawasi. Apalagi jangan sampai mengajak melakukan pelanggaran," katanya.

Soal e-KTP, katanya, untuk Pemilu 2019 diharapkan sudah berbasis e-KTP. "Ini sebenarnya sangat memudahkan penyelenggara Pemilu. Namun kalau ini diberlakukan dan ada penduduk yang berhak memilih tidak punya e-KTP, maka KPU bisa digugat karena menghalangi hak memilih. Namun kalau diberi kesempatan memilih, malah bisa melanggar undang-undang. Jadi ini sebenarnya dilema," ungkap Benget.

Mengenai verifikasi, disampaikannya, bahwa parpol lama dan baru diberlakukan serupa. "Jadi jangan sampai parpol lama malah kalah dengan Parpol baru," sebutnya.

Menanggapi harapan agar rekrutmen petugas PPK, KPPK, PPS, dilakukan secara terbuka, Benget juga setuju dan berharap agar bisa diadopsi dalam RUU penyelenggaraan pemilu nanti.

Sedangkan Ahmad Taufan Damanik dengan makalah berjudul "Hubungan Partai Politik dan Pemilu yang Berkualitas" menggambarkan, ada beberapa masalah Pemilu di antaranya, patronage dan clientelism. (A03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru