Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

39 Hakim Dikirim ke Arab Saudi Belajar Ekonomi Syariah

* MA Keluarkan PERMA Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
- Selasa, 17 Januari 2017 20:36 WIB
650 view
Jakarta(SIB)- Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas hakim-hakimnya, termasuk hakim peradilan agama. Salah satunya mengirimkan para hakim untuk belajar atau mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) ekonomi syariah ke luar negeri. Pengiriman hakim-hakim untuk belajar ekonomi syariah sudah dilakukan sejak 2008 silam. Kini, sudah memasuki angkatan ke-4.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, ada 39 orang hakim yang dikirimkan ke Saudi Arabia pada angkatan keempat ini. Mereka dikirim untuk mengasah kemampuan dalam bidang ekonomi syariah.

Ekonomi syariah memang menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama, sesuai Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006, sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sehingga hakim-hakimnya membutuhkan dasar yang kuat mengenai ekonomi syariah.

Berdasarkan rilis yang diterima hukumonline, para peserta DHES angkatan IV terdiri dari 1 orang Hakim Tinggi, 7 orang Ketua Pengadilan Agama, 3 orang Wakil Ketua Pengadilan Agama, dan 28 orang Hakim Pengadilan Agama. Mereka akan berada di Arab Saudi selama 36 hari, hingga 26 November mendatang.
Murni dibiayai Kerajaan Arab Saudi, DHES Angkatan IV akan dibagi dalam tiga bentuk kegiatan diklat, yakni kegiatan diklat tatap muka bersama dengan para syeikh yang berkompeten pada bidang masing-masing, kunjungan, dan kegiatan mandiri yang terkoordinasi.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Uyun Kamiluddinakan menjadi ketua rombongan peserta diklat. Ia akan mengkoordinasi kajian secara mandiri atas putusan-putusan Mahkamah di Arab Saudi, khususnya yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah. Hasil DHES Angkatan IV selain akan disampaikan dalam bentuk laporan kegiatan, juga akan disusun dalam sebuah buku yang akan diberi judul: 'Belajar Ekonomi Syariah di Arab Saudi'.

PERMA Untuk menopang itu pula Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Ekonomi syariah perlu ditangani secara khusus oleh hakim Peradilan Agama.

Sertifikasi hakim ekonomi syariah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Perma ini perkara ekonomi syariah harus diadili oleh hakim ekonomi syariah.

Perkara ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah.

Dan untuk menjadi hakim ekonomi syariah harus memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, integritas, mengikuti pelatihan, dan dinyatakan lulus oleh tim seleksi.

Pengiriman puluhan hakim ke Saudi dalam rangka program DHES adalah bagian dari upaya memenuhi persyaratan itu, sekaligus meningkatkan kemampuan para hakim. (hukumonline. Com/BR1/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru