Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Komnas HAM Kembali Dorong RUU Perlindungan Umat Beragama

- Selasa, 24 Januari 2017 20:02 WIB
242 view
Jakarta (sib) -Jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM meningkat dari 87 di tahun 2015 menjadi 97 di tahun 2016. Persoalan paling banyak diadukan mengenai pembatasan, pelarangan dan perusakan tempat ibadah atau kegiatan keagamaan.

Komnas HAM mengkaji ada 3 hal yang memicu tingginya pelanggaran hak KBB oleh Pemda. Pertama, lemahnya pengetahuan dan kesadaran aparatur Pemda terhadap HAM. Kedua, ada tekanan kelompok intoleran yang tidak mampu diatasi pemimpin lokal. Ketiga, banyak aturan di tingkat pusat yang tidak sejalan dengan norma HAM dan diimplementasikan Pemda dalam bentuk diskresi aparat lokal.

Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, menilai regulasi merupakan salah satu aspek yang perlu diperbaiki untuk meminimalisasi potensi pelanggaran terhadap hak KBB. Sebagian peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat dan daerah bersinggungan langsung dengan pelanggaran hak KBB.

Misalnya UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang memasukkan Pasal 156a ke dalam KUHP.

Menurut Imdadun ketentuan itu digunakan pemerintah sebagai acuan dalam menerbitkan SKB 3 Menteri Tahun 2008 yang intinya membatasi aktivitas JAI. Baginya ketentuan itu tidak ideal dalam HAM.

Begitu pula dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 yang dinilai memuat ketentuan kurang jelas dan multitafsir. Berbagai aturan itu dijalankan Pemda melalui kebijakan yang berujung pada pelanggaran hak KBB.

Komnas HAM mendesak pemerintah segera membenahi bermacam regulasi tersebut. Menurut Imdadun salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah yakni segera menyelesaikan penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang selaras dengan norma HAM.

Jika substansi RUU itu sesuai prinsip HAM, diharapkan dapat membenahi peraturan pelaksana di tingkat pusat dan daerah yang berpotensi melanggar hak KBB. Imdadun menjelaskan Komnas HAM sudah bertemu dengan Menteri Agama dan DPR agar RUU PUB segera disusun dan dibahas, lalu disahkan menjadi UU PUB yang sejalan dengan visi HAM.

"Komnas HAM sudah mendorong agar RUU PUB segera disusun, dibahas dan disahkan. Kami juga mengawal agar substansinya sesuai dengan prinsip HAM," katanya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (10/1) lalu.

RUU PUB masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019 tapi belum menjadi prioritas di tahun 2017. Imdadun menyebut Komnas HAM telah menyampaikan hasil kajian dan naskah akademik RUU PUB ke DPR.

Koordinator desk KBB Komnas HAM, Jayadi Damanik, mencatat sedikitnya ada 5 isu dalam RUU PUB yang disorot Komnas HAM. Pertama, absennya perlindungan terhadap penganut keyakinan/aliran kepercayaan. Kedua, defenisi perlindungan berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Ketiga, masalah pendaftaran atau registrasi agama dan majelis agama. Keempat, soal pendirian rumah ibadah. Kelima, terkait pemidanaan yang unsurnya tidak jelas. Jayadi melihat ketentuan pendirian rumah ibadah RUU PUB menjiplak aturan dalam PBM No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.

Padahal PBM itu bermasalah, seperti kewajiban pemerintah memfasilitasi pendirian rumah ibadah. "Ketentuan itu bisa ditafsirkan pemerintah menyediakan anggaran untuk pendirian rumah ibadah," tukasnya. (hukumonline.com/BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru