Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Seputar Ibu Bunuh Anak Kandung di Delitua

Pakar Hukum: Jika Pelaku Terbukti Gila, Kasusnya Dihentikan

* RSJ Ajukan 567 Pertanyaan Kepada Tersangka Pretty Hasibuan
- Selasa, 24 Januari 2017 20:04 WIB
521 view
Medan (SIB) -Terkait pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya di Delitua, jika benar pelaku mengalami gangguan kejiwaan, maka pelaku tidak akan dapat dituntut secara hukum, tapi dihentikan kasus hukumnya.

Hal tersebut dikatakan pakar hukum DR Abdul Hakim Siagian SH MH menanggapi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Pretty Hasibuan (35) terhadap anak kandungnya sendiri, Muhammad Altahir (2,5) di Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua beberapa waktu lalu.

"Kalau memang nanti dia (pelaku) mengalami gangguan kejiwaan, ini bisa dihentikan kasus hukumnya. Kalaupun nanti dilanjutkan, pelaku akan dibebaskan,'' sebut mantan politisi PAN ini kepada SIB, Jumat (20/1).

Dijelaskan pengacara kondang ini, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan atau gila tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Hal tersebut kata Siagian, merujuk pada Pasal 44 KUHPidana. Dalam pasal tersebut bunyinya mengatakan, "Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."

Namun lanjut Siagian, meski telah ada ketetapan yang mengatur pada pasal tersebut, menurutnya, dokter atau ahli kejiwaan lah yang dapat menenentukan bagaimana "standar" seseorang, dalam hal ini pelaku  dapat dikatakan gila atau tidak. "Yang menentukan hasil pemeriksaan itu kan dokter kejiwaan. Jika memang pelaku mengalami gangguan jiwa atau gila, pelaku tidak dihukum, tetapi harus diobati atau direhabilitasi,''tutup Siagian.

Berdasarkan hasil keterangan sementara pihak kepolisian, tersangka pelaku Pretty Hasibuan (35) diduga nekat menghabisi anak semata wayangnya itu lantaran depresi karena ditinggal sang suami selama 2,5 tahun.

Sementara itu terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan  mengatakan saat ini  pelaku masih diperiksa  kondisi kejiwaannya  oleh tim dokter dari Rumah Sakit Jiwa Prof DR M Ildrem, dan hasilnya akan keluar pekan depan.

Terpisah, Direktur Utama RSJ Prof DR M Ildrem Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Pelayanan Medis dr Vera Marpaung SpKJ MKes membenarkan pihaknya saat ini menangani pasien bernama Pretty Hasibuan sejak 15 Januari. Saat ini sedang proses pengamatan observasi, menilai tingkah laku dan pemeriksaan lainnya. "Memang benar ada pasien atas nama Pretty Hasibuan. Pada saat pasien diantar kemari kondisinya memang bicaranya sudah ngawur-ngawur," ujarnya.

Sementara itu, dokter yang menangani Pretty Hasibuan di RS, dr Ricky Wijaya Tarigan MKed (KJ), SpKJ mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Pretty belum selesai dilakukan. Saat ditanyakan secara umum penyebabnya, pihaknya tidak bisa memberitahu kepada SIB karena ada kode etik kedokteran. "Hasilnya ini tidak bisa kami yang sampaikan karena kasus ini sedang ditangani Polsek Delitua," ungkapnya.

Ricky mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan 567 pertanyaan kepada Pretty dan hasilnya keluar pada Senin (23/1). "Pada hari Selasanya, saya akan meminta kepada Polsek Delitua agar mendatangkan keluarga Pretty ke RS untuk saya analisa. Hasilnya nanti kita kasi kepada kepolisian, gak bisa kita buka," bebernya. (Dik-1/A-18/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru