Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Seorang Terdakwa Pembunuh Petugas Pajak di Gunungsitoli Dituntut Mati

- Selasa, 24 Januari 2017 20:07 WIB
334 view
Gunungsitoli (SIB) -AT, terdakwa pembunuh dua petugas pajak di Gunungsitoli tahun lalu dituntut mati oleh JPU dalam sidang di PN Gunungsitoli, Senin (23/1).

Saat JPU Kristian Telaumbanua SH dan Solidaritas Telaumbanua membacakan tuntutan mati, AT terlihat kaget  dan tertunduk lesu.

Satu berkas dengan AT, terdakwa lain dalam pembunuhan itu, AG dituntut hukuman seumur hidup.

Sementara dalam berkas terpisah namun disidangkan di hari yang sama, AZ, DL, BRG dituntut hukuman 15 tahun penjara. Pengacara ketiganya akan mengajukan pledoi pada 26 Januari mendatang. JPU yang menjatuhkan hukumannya adalah Rifqi Leksono MH dan Rindaya Sitompul SH.

Hakim yang memimpin persidangan Nelson Angkat MH, Hendra Utama Sitardodo MH dan Agung CF Laia MH.

Seperti diketahui, September tahun lalu dua petugas pajak yakni Parada Siahaan dari KKP Sibolga dan Sozanolo Lase dari kantor pajak Gunungsitoli dibunuh tersangka utama AT bersama anggotanya ketika melakukan penagihan di kediamannya Desa Moawo Gunungsitoli. (A33/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru