Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Seputar Kasus Pembunuhan Kuna

Praktisi Hukum: Otak Pelaku Pantasnya Dikenakan Pasal Pidana Berencana

- Selasa, 31 Januari 2017 21:32 WIB
426 view
Medan (SIB)- Pengamat hukum Karliston Horas Sitompul SH berpendapat, jika ditemukan bukti kuat maka otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna pantas dikenakan pasal pembunuhan berencana. Karena perbuatan para pelaku bersifat kordinasi untuk mengeksekusi korban. Artinya sudah ada rencana.
"Sepanjang ada proses rekrutmen yang dilakukan terhadap eksekutor maka tentunya otak pelaku dan pelaku lainnya dikenakan pasal pembunuhan berencana sebagamana diatur dalam pasal 340 KUHPidana," ucap Karliston menanggapi kasus tersebut di Medan, Rabu (25/1) lalu.

Ia mengkaji kasus tersebut dari beberapa pemberitaan di media massa yang sudah beredar. Untuk penyidikan kasus ini, semestinya penyidik Polri harus maksimal menerapkan profesionalisme dalam bertugas. Tidak hanya sebatas pengungkapan kasus saja.

"Tugas Polri itu tidak hanya sebatas pengungkapan kasus itu saja. Namun lebih dari itu. Adanya proses menyuruh melakukan berarti ada proses kordinasi untuk mengeksekusi korban. Disitulah delik pidana bagi otak pelaku yang bisa disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana," ucapnya.

Tak hanya itu, Polri juga harus bertanggung jawab dalam menjaga dengan penerapan pasal yang tepat sehingga kelak efek jera dapat dicapai. "Ekses kepada masyarakat terhadap kasus ini harus jelas. Jangan sampai dimasyarakat ada stigma kalau membunuh orang itu paling-paling hukumannya tak maksimal. Dengan penerapan hukum yang tepat akan membangun kepercayaan kepada Polri untuk menangani kasus tersebut. Dan biarlah kemudian vonis menjadi ranah pengadilan," tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Pransisko Nainggolan SH. Praktisi sekaligus akademisi ini menilai dengan adanya kasus ini, diharapkan agar peredaran senpi yang di Kota Medan ditertibkan demi terciptanya rasa aman pasca peristiwa itu. "Ini jadi pembelajaran bagi aparat kepolisian. Semoga kedepannya peredaran senpi dapat diminimalisir," terangnya.

Diketahui, peristiwa tewasnya Kuna di tokonya yang bergerak di bidang penjualan senjata angin beberapa waktu lalu, menghebohkan masyarakat di Kota Medan. Dalam waktu cepat, Polri berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku. Dua dari delapan pelaku terpaksa ditembak mati karena melawan petugas.

Kedelapan pelaku yang berhasil diamankan adalah R alias Rawi (40) warga Jalan Waru Medan, JH alias Zen (41) warga Jalan Sukaraja, Kabupaten Batubara, P (31), C alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang Kecamatan Medan Petisah dan JML alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan dan RZ yang diduga sebagai otak pelaku berhasil diamankan di Provinsi Jambi.

Kemudian dua pelaku pembantu lainnya adalah Wah alias Culun (32) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor dan MM (31) warga Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area. Ketujuh terduga itu disinyalir disuruh RZ dengan iming-iming uang senilai Rp 2,5 miliar. Namun baru dibayar Rp 50 juta.(A15/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru