Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Dari Unsur Penegak Hukum, Korps Hakim Paling Banyak Ditangkap KPK

* Suap dan Selingkuh Masih Jadi Tren Pelanggaran Etik Hakim
- Selasa, 31 Januari 2017 21:44 WIB
629 view
Jakarta (SIB)- Tak sedikit aparat penegak hukum terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Bahkan jubir KPK Febri Diansyah menyebut ada 43 orang, termasuk hakim dan advokat yang telah terjaring KPK.

"Dari aparat penegak hukum yang pernah ditangani KPK, sebanyak 43 orang yang terbanyak adalah hakim 15 orang dan 11 orang advokat," ungkap Febri dalam diskusi di Resto Cikini 5, Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Selain itu, Febri menyebut 14 orang lainnya berasal dari jaksa dan panitera pengadilan. Sedangkan 3 orang lainnya dari polisi, di mana salah satunya adalah mantan penyidik KPK.

"Dari 15 hakim itu terdiri dari 6 hakim Tipikor, 4 hakim TUN, 1 hakim MK, 1 hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) dan 4 hakim peradilan umum. Modusnya sebagian besar penyuapan, selain itu pemerasan, pengadaan barang dan pencucian uang," papar Febri.

Menurut Febri terlibatnya hakim dan advokat dalam mafia peradilan menjadi PR penting bagi KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya untuk melakukan pembenahan.

"Saya tidak membatasi terminologi peradilan hanya pada pengadilan. Kita berbicara dalam konteks aparat penegak hukum secara umum mulai dari polisi, jaksa dan hakim. Akhirnya ini juga panitera sering terlibat kasus korupsi dalam konteks melakukan bersama-sama dengan majelis hakim," ujar Febri.

Menurutnya, untuk membenahi permasalahan ini setiap institusi penegakan hukum harus memiliki nafas yang sama untuk memberantas korupsi di lingkungan peradilan.

"Pembenahan aspek pengawasan internal. Revitalisasi pengawasan internal ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus ada keterlibatan pihak lain yang juga berfokus pada pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan," kata Febri menegaskan.

Suap dan Selingkuh
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menerima ribuan laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik hakim. Menurut Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, laporan pelanggaran terbanyak berkaitan dengan kasus perselingkuhan dan suap.

"Kasus pelanggaran terbanyak dari etik hakim adalah perselingkuhan dan suap," ucap Aidul dalam acara Laporan Capaian Kinerja 2016 dan Outlook 2017 di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Adapun Aidul merincinya dalam rekap tahunan KY tahun 2016 sebanyak 262 dilaporkan langsung ke kantor KY, sedangkan 1.198 laporan dikirimkan via pos. Kemudian 186 laporan disampaikan via kantor penghubung dan sebanyak 1.899 melalui surat tembusan.

"Demi menjaga kehormatan dan martabat perilaku hakim, maka selain berwenang mengusulkan pengangkatan hakim ke Mahkamah Agung (MA), KY juga akan menindaklanjuti laporan pelanggaran etik yang masuk juga," jelas Aidul.
Dalam kurun 2016, sudah 416 berkas laporan yang teregistrasi dan lengkap. Sedangkan masih ada 286 berkas lain yang masih perlu menunggu kelengkapan data tambahan.
"Sebanyak 224 laporan sudah diteruskan ke Badan Pengawas (Bawas) MA, sebanyak 13 laporan diteruskan ke instansi lainnya, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman," papar Aidul.

"Selain itu, laporan lainnya yang masuk bukan termasuk kewenangan KY. Misalnya, terkait pembatalan putusan, permohonan bantuan atau perlindungan hukum, permintaan pendapat hukum atau fatwa, laporan terkait hakim konstitusi, dan eksaminasi putusan," tambahnya.

Tren hakim selingkuh dari tahun ke tahun tidak mengalami penurunan. Di KY periode 2010-2015, perselingkuhan hakim juga masih mendominasi masalah etik hakim. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru