Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

PB MABMI Ajukan Banding ke PT atas Putusan PN Medan

* Lahirnya UU Perlindungan Hak Ulayat, Momentum Bagi MABMI
- Selasa, 07 Februari 2017 20:08 WIB
478 view
Medan (SIB) -Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) periode 2015-2020 yang dipimpin H.Syamsul Arifin,SE mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut atas putusan Pengadilan Negeri(PN)Medan. Pernyataan banding dari PB MABMI telah diterima PN Medan dengan Akte Banding Nomor 09 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017.

"Dengan adanya banding,putusan PN Medan yang membatalkan hasil Mubes X MABMI yang menetapkan H.Syamsul Arifin,SE terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum, kini tidak lagi mempunyai kekuatan apa apa",kata Pengurus Departemen Hukum PB MABMI Dr.H.Abdul Hakim Siagian,SH kepada wartawan di Kantor PB MABMI Jl.Brigjen Katamso Medan,Jumat (4/1) lalu.

Hakim Siagian menegaskan, dengan diajukannya banding otomatis secara hukum, putusan PN Medan itu tidak lagi mempunyai kekuatan apa apa, karena akan berproses ditingkat banding dan menunggu apa putusan banding tersebut. Saat ini kewajiban yang akan dilakukan PB MABMI adalah menyiapkan memori banding tentang keberatan terhadap putusan  PN Medan.

"Kita mesti menghormati proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat dapat mengerti tentang hal itu", tegas Hakim sembari mengingatkan agar dapat memahami bahwa adanya gugatan tentang keabsahan kepengurusan suatu organisasi merupakan sebuah romantika dalam berorganisasi,untuk melakukan langkah evaluasi kedepan.

Diharapkan ,persoalan yang tengah dihadapi ini bisa ditempuh dengan bermusyawarah dan melakukan pendekatan seperti telah dicontohkan oleh nenek moyang kita sebelumnya. Apalagi kekayaan Wangsa Melayu (musyawarah mufakat) masih terus dipegang teguh.

Menurut Hakim,saat ini yang perlu difokuskan adalah bagaimana Wangsa Melayu yang bernaung dalam wadah PB MABMI memperjuangkan segala hal yang diperlukan dalam menghadapi lahirnya Undang-Undang Perlindungan Hak Ulayat agar mendapat respon dari pemerintah.

PB MABMI harus segera menyusun program program yang disesuaikan dengan konsep Wangsa Melayu dan kemudian dikelola dengan langkah praktis melalui pendekatan budaya, pendekatan hukum dan pendekatan politik.

Hal ini sangat prinsipil, penting dan strategis agar Wangsa Melayu tidak lagi kehilangan terhadap hak ulayat dan kehilangan hak budayanya dalam kondisi realitas saat ini,kata Hakim didampingi pengurus PB MABMI ,Sekretaris Umum Dr.Muhammad Takari,KH.Zulfikar Hajar,H.Darwinsyah,SH, Zaidan BS,Syahril Tambusai,M.Badrul Alkholidi.

Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Hak Ulayah menjadi momentum bagi PB MABMI periode 2015 - 2020 yang dipimpin H.Syamsul Arifin untuk secara serius merumuskan konsep-konsep yang komplit dan program konkrit sehingga ada rasa kebanggaan bagi orang Melayu. "Ini kesempatan dan ruang yang diberi oleh negara melalui Amandemen UUD 1945 untuk menghargai dan menghormati hak tradisional salah satunya adalah hak ulayat",ujar Hakim.

Sekretaris Umum Muhammad Takari menegaskan untuk menyiapkan konsep yang komplit dan langkah konkrit tersebut, PB MABMI dalam waktu dekat akan menyiapkan Musyawarah Kerja Nasional dengan menghadirkan tokoh melayu di Indonesia.

"Kita berkonsentrasi pada program konkrit .Lebih baik energi kita ditumpahkan untuk memajukan masyarakat Melayu ", kata Takari. (Rel/BRI/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru