Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Komentar Praktisi Hukum di Medan Seputar Penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar

- Selasa, 07 Februari 2017 20:09 WIB
508 view
Medan (SIB) -Tersangka kasus penerima suap yang juga menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi RI Patrialis Akbar disarankan untuk menguji (eksaminasi_red) status tersangka bila memang ia keberatan dan merasa terdzolimi. Eksaminasi tersebut sebaiknya dilakukan melalui lembaga peradilan.

Hal itu dikatakan pengamat hukum Hamdani Harahap SH MH ketika dimintai pendapatnya di Medan, Senin (30/1). Hamdani menilai apabila Patrialis merasa dirinya korban kriminalisasi seperti apa yang disampaikan pasca KPK menetapkan status tersangka terhadap dirinya, jangan hanya beropini saja. Namun harus di eksenkan.

"Mengambil langkah-langkah eksaminasi dengan konteks yuridis adalah upaya melegitimasi kepastian hukum. Upaya itu bisa dilakukan dengan mempraperadilankan status penetapan tersangka terhadap dirinya. Agar dia jangan hanya bisa beropini saja di media. Supaya informasi tidak simpang siur terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebaiknya diprapid saja," ucap pria yang juga Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sumut itu.

Sebaliknya, sambung Hamdani, apabila aksi eksaminasi tersebut tidak dilaksanakan mantan Menteri Hukum dan HAM itu, maka bisa dipastikan perbuatan yang disangkakan KPK terhadap dirinya adalah benar." Logikanya kan begitu. Kalau dia merasa didzolimi, prapidkan saja. Tetapi apabila dia cuma bercuap di media bahwasanya dia korban kriminalisasi dan didzolimi, itu hanya membuat kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat," terangnya.

Menampik prilaku oknum aparat hukum khususnya hakim yang kerap tertangkap oleh KPK lantaran terjerak kasus, Hamdani menyebut negara saat ini sedang sakit. Maka diperlukannya kontrol media dalam memantau para pejabat dalam melakukan tugas dan fungsinya. "Kita jangan apatis. Kita harus tetap optimis. Perlu pembenahan serta pengawasan baik secara internal maupun eksternal. Kontrol media juga sangat diperlukan terhadap para pejabat. Entah dari manapun kita mulai berbenah yang pasti kita jangan putus asalah. Memang betul negara kita ini memang sedang kronis. Tapi yang busuk pasti tertangkap," terangnya.

Sementara praktisi sekaligus akademis Dr Abdul Hakim Siagian SH MH meminta agar Presiden RI Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Darurat Korupsi Indonesia. Hal itu ia sampaikan karena sudah akutnya permasalahan kasus korupsi disemua sektor lini.
"Sebaiknya Presiden Jokowi menerbitkan Perpu karena Indonesia saat ini sedang darurat korupsi. Jokowi harus berani seperti Presiden Philipina yang berani memberanguskan narkoba karena sudah dianggap darurat. Hal itulah yang perlu dilakukan Jokowi, mumpung moment penangkapan Patrialis Akbar sedang bergaung," katanya.

Siagian menerangkan, dengan adanya peristiwa tertangkapnya Patrialis, membuat seluruh lini trias politika kepemimpinan ambruk. Bayangkan saja, di eksekutif, banyaknya para kepala daerah yang terkena kasus korupsi. Begitu juga dengan legislatif yang para anggota dewan terkena. Sekarang di yudikatif. Para oknum hakim yang kena. "Oleh karena itu, penanganan dan pencegahan korupsi itu harus dilakukan secara luar biasa. Dengan adanya hukum darurat maka penanganan kasus korupsi lebih maksimal," pungkasnya.

"Kita berharap kepada KPK yang memiliki standar yang sama untuk memberikan penjelasan terhadap perkara. Mengapa? Karena ada berbagai pertanyaan. Pertama, itukan disebut kasus OTT. Biasanya kalau OTT, KPK biasanya menunjukkan barang bukti. Apakah barang bukti uang, benda dan sebagainya. Untuk disitu pertanyaannya, mana barang buktinya. Namun pun demikian, kita menunggu dan kita berikan kepercayaan ke KPK untuk lebih transparan memproses kasus ini," ucap dosen hukum pidana di UMSU itu.

Sebagaimana diberitakan, KPK menjerat Patrialis sebagai tersangka penerima suap bersama Kamaludin terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, KPK juga menjerat pengusaha impor daging, Basuki Hariman, dan sekretarisnya Ng Fenny sebagai pemberi suap. Dari hasil OTT, KPK disebut-sebut berhasil mengamankan barang bukti USD 200 ribu. (A15/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru