Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kejatisu: Kasus Hutan Tele Masih Tingkat Kasasi

- Selasa, 21 Februari 2017 21:13 WIB
298 view
Medan (SIB) -Kejaksaan  belum melaksanakan eksekusi  terhadap putusan pengadilan yang menghukum  terdakwa  JS(Dir PT GDS)  4 tahun 6 bulan penjara ,karena putusan  perkara pidana terkait   pelanggaran UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup itu,belum berkekuatan hukum tetap.Sebab  atas putusan Pengadilan Tinggi,terdakwa  masih mengajukan upaya hukum kasasi ke MA  dan hingga kini belum turun putusannya.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar SH menginformasikan hal itu menjawab  wartawan,Rabu (1/2) lalu,ketika dikonfirmasi,sejauhmana  perkembangan  proses hukum perkara pidana terkait perusakan hutan Tele di Kabupaten Samosir itu,sejak diputuskan Hakim Pengadilan Negeri  Balige  dan  tingkat banding Pengadilan(PT) Tinggi Sumut.Informasi  tentang perkembangan proses hukum kasus itu kata Kasi Penkum Kejatisu,diperolehnya  setelah dilakukan pencekingan ke bagian Pidum Kejatisu.

"Proses kasusnya  masih tingkat upaya hukum kasasi di MA atas  permohonan terdakwa JS. Oleh karenanya Kejari Pangururan  masih menunggu  turunnya putusan kasasi.Jika putusan telah berkekuatan  hukum  tetap baru  dapat dilakukan eksekusi ", kata Kasi Penkum Kejatisu.

Sebelumnya,aktivis  dan pencinta lingkungan,Wilmar Simanjorang pada tahun 2015 lampau , mempertanyakan komitmen Kejari  Pangururan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus penebangan liar di Hutan Tele di Samosir seluas 800 hektare, yang diduga dilakukan PT GDS. Pasalnya, sudah ada surat perintah penetapan penahanan terhadap Direktur PT GDS, JSi,dari Pengadilan Tinggi Medan kepada Kejari Pangururan dengan nomor Perkara S718/Pidsus/2015/PT-MDN pertanggal 30 Nov 2015, jo. perkara No 28/Pidsus/2015/PN-Blg,sejak 30 November 2015.

Dalam kasus penebangan di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, majelis hakim Pengadilan Negeri Balige,yang dipimpin Hakim Riana Pohan dengan dua anggota majelis masing-masing Syafril Batubara dan Simon Sitorus, memvonis Jonni Sihotang, selaku Direktur PT Gorda Duma Sari (GDS), dalam perkara perusakan lingkungan dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara, pada Rabu (19/8-2015) lampau.(BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru