Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Sebut Penonaktifan Ahok Tunggu Vonis, Jaksa Agung Dinilai Tak Paham UU

- Selasa, 21 Februari 2017 21:27 WIB
510 view
Jakarta (SIB) -Sebut penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunggu vonis hakim, Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai tidak membaca dan memahami ketentuan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Menurut saya itu sudah sangat jauh, mungkin beliau (Jaksa Agung) tidak membaca Undang-Undang Pemerintah Daerah, tapi hanya berasumsi," kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi bertajuk Perkara Nonaktif Kepala Daerah Terdakwa di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2).

Bivitri mengungkapkan, seringkali dalam peraturan perundang-undangan yang ada, suatu persoalan harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, lanjut Bivitri, untuk masalah pemberhentian sementara bagi kepala daerah berbeda lantaran terdapat aturannya sendiri yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. (okezone/br1/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru