Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Kejari Medan Turun Tangan Jika Ada Persoalan Pajak Reklame

* Pengusaha Reklame Makin Berani Beraksi di Zona Terlarang
- Selasa, 07 Maret 2017 21:44 WIB
338 view
Medan (SIB) -Kepala Kejaksaaan Negeri Medan  Olopan Nainggolan, SH, MH mengatakan, mengenai ramainya papan reklame tanpa izin dan yang berada di zona larangan, pihaknya akan membuat pemberitahuan kepada pihak Pemko Medan agar  segera menindaklanjutinya sesuai peraturan yang ada.

"Kalau sudah ada peraturan berupa Perda tapi dilanggar, kami akan melakukan teguran dulu," ucapnya kepada wartawan usai menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Medan di Kejari Medan Jalan Adinegoro Kecamatan Medan Timur, Selasa (28/2) lalu.

Meski pelanggaran itu sudah berlangsung dua tahun dan dibiarkan Wali Kota, Olopan mengaku belum mengetahui persoalan ini. Ketika banyak reklame yang tidak ada izin, menurut Olopan masih menjadi urusan Pemko dan DPRD Medan. Tapi kalau ada laporannya ke Kejaksaan akan segera diperiksa.

"Kita bekerja harus berdasarkan laporan, terserah laporan darimana, apakah Pemko atau masyarakat. Penyidiknya siapa dulu, apakah Polisi atau Kejaksaan,  kami lihat dulu apakah bisa menangani kasus tersebut atau tidak. Inikan kasus izin mendirikan reklame, urusannya masih di Satpol PP, belum ke Kejaksaan," terangnya didampingi Kasi Pembinaan Kejari Medan Soleh.

Tapi, lanjut Olopan, kalau ada tindak pidana yang muncul seperti pajaknya tidak beres maka akan disampaikan kepada bidangnya. Karena Kejaksaan menyidik kasus pajak juga seperti korupsi pajak, tapi kalau ada dugaan penggelapan penyidiknya adalah Polisi. Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi A H Sabar Syamsurya Sitepu, Drs Herri Zulkarnaen, MSi, Waginto, SH, Deni Maulana Lubis, Rajudin Sagala, Hj Umi Kalsum dan Hj Hamidah.

Pada pertemuan itu, Herri Zulkarnaen menanyakan bagaimana sikap Kejaksaan kalau ada pelanggaran dalam memasang reklame. Padahal DPRD sudah memiliki Pansus reklame, rekomendasi Pansus untuk menertibkan yang dizona larangan tidak kunjung dilakukan padahal anggaran penertiban Rp 3 miliar sudah dikucurkan. "Pansus reklame jadi seperti mandul, karena tidak ada tindakan tegas dari Wali Kota, ini potensi PAD, akibatnya pendapatan dari sektor reklame ini sangat minim," ucap Herri.

Kasi Pembinaan Kejari Medan Soleh, SH, MH mengaku kaget melihat kondisi reklame di Medan padahal potensinya sangat besar. Kalau di Surabaya, pihak Pemkonya membuat stempel dan tanda tangan pada reklame menyatakan reklame tersebut sudah membayar pajak dan retribusi. "Kita harus menyikapinya dengan baik-baik sesuai fungsi kita masing-masing, dari reklame itu banyak penghasilan lho. Saya rasa inilah pintu gerbang kita membuat MoU Kejari dengan DPRD Medan," tuturnya.

Sementara Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, sikap pengusaha reklame semakin keterlaluan. Karena semakin disoroti semakin berani membangun di zona terlarang dan bentuknya juga melanggar aturan. Seperti di Jalan Diponegoro yang juga zona terlarang kata Henry Jhon, ada papan reklame model melintang jalan bergambar Wali Kota, Kaporestabes dan Dandim. Menurut dia, pengusaha reklame nakal tersebut beserta Pemko Medan telah melecehkan Dewan yang terus menyuarakan tentang pelanggaran terhadap Perda.

Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution ketika dikonfirmasi wartawan mengaku, kalau pihaknya sudah melakukan penertiban sejumlah papan reklame. Namun dia tidak tahu di titik titik mana yang sudah ditertibkan. Ketika ditanya apakah di APBD 2017 untuk biaya penertiban reklame masih dianggarkan? Akhyar Nasution mengatakan masih dianggarkan. Sementara Henry Jhon Hutagalung mengatakan tidak ada lagi dianggarkan. Darimana Wakil Wali Kota bisa tahu tentang anggaran, karena pada pembahasan anggaran dia tidak hadir, yah.. tidak tahu lah," tegasnya. (A10/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru