Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Putusan KIP Dibatalkan, Istri Munir Tuding PTUN Legalkan Kejahatan Negara

- Selasa, 07 Maret 2017 21:45 WIB
311 view
Jakarta (SIB) -Istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang meminta pemerintah mempublikaskan investigasi Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir Said Thalib (TPF KMM).

"Putusan PTUN melegalkan tindakan kejahatan negara menyembunyikan atau menghilangkan dengan sengaja dokumen TPF Munir," ungkap Suci di Kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2) lalu.

Suci yang di dampingi Koordinator KontraS, Haris Azhar menilai, ada kejanggalan dalam pemeriksaan permohonan keberatan di PTUN Jakarta Timur, yang mana majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka, melainkan hanya memanggil para pihak untuk pembacaan putusan.

Kasus Munir dianggap jadi pembahasan pertemuan Eks Presiden dengan Menko Polhukam "Putusan-putusan PTUN Jakarta Timur seringkali tidak mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas HAM. Putusan yang dihasilkan memberi kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM untuk terus menikmati kekuasaan politik. Hal ini mengindikasikan adanya masalah atas judiciary independency, PTUN tak bisa lepas dari tekanan politik dan atau kekuasaan," lanjutnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta Timur telah membatalkan putusan KIP tentang penyampaian hasil penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir ke publik dengan menyatakan Sekretariat Negara tidak wajib memberikan hasil TPF Munir ke publik. (okezonenews/br1/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru