Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Ketua KY di Medan

Sejak KY Berdiri, Sudah 47 Hakim Diberhentikan

* Kualitas Putusan Hakim Makin Berkurang
- Selasa, 07 Maret 2017 21:53 WIB
707 view
Sejak KY Berdiri, Sudah 47 Hakim Diberhentikan
BERIKAN PLAKAT : Wakil Rektor I Dr Arifin Gultom memberikan plakat kepada Ketua Komisi Yudisial Prof Dr Aidul Fitriciada SH MHum pada kuliah umum di UMSU, Kamis (2/3).
Medan (SIB) -Ketua Komisi Yudisial KY)  Prof Dr Aidul Fitriciada Ashari SH MHum mengatakan, RUU Jabatan Hakim menyangkut manajemen hakim dan diharapkan KY bisa terlibat, misalnya dalam merekrut hakim, promosi mutasi hakim, penilaian kinerja hakim dan pengawasan hakim. Bahkan kalau dimungkinkan tentang pensiunan atau pemberhentian hakim. "Dan memang sekarang sudah sebagian diikutkan pada KY seperti kemarin pemberhentian hakim", katanya. Sejak KY berdiri dan bersama Mahkamah Agung (MA) sudah memberhentikan 47 hakim. "Artinya KY sebenarnya terlibat dalam pemberhentian hakim,kata Aidul dalam kuliah umum  di Auditorium UMSU Jalan Mukhtar Basri, Kamis (2/3) lalu dengan tema "Urgensi keterlibatan KY dalam RUU jabatan hakim ".

Dikatakannya, ada perkembangan baru sejak Patrialis Akbar punya masalah, KY diminta untuk mengirim salah satu anggotanya memeriksa masalah itu.   
  
Dijelaskannya, kedudukan konstitusional KY RI yang diatur dalam satu BAB tersendiri oleh MA dan MK. Dalam pasal 24 disebutkan, pelaku kekuasaan kehakiman ada 2 yakni Mahkamah Agung beserta peradilan yang dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

"KY bukan pemegang kekuasaan kehakiman. Dalam UUD hanya disebutkan KY memiliki kewenangan atau otoriti saja. Jadi kedudukan KY itu sebagai suporting (lembaga yang mendukung kekuasaan kehakiman), tetapi tidak berarti posisinya lebih rendah dari pada pemegang kekuasaan kehakiman," kata Aidul.

Dikatakannya, kekuasaan kehakiman pelakunya adalah Mahkamah Agung dan peradilan yang ada dibawahnya bersama MK. KY memiliki kewenangan tetapi kewenangannya terbatas. Sementara Komisi Yudisial menangani hal yang diluar dilakukan hakim. Apa itu ?, inilah yang akan dirumuskan dalam RUU dalam jabatan hakim, sebagai kewenangan mengurus hakim atau bahasa akademis managemen hakim, kata Aidul.

Dalam UU, hakim disebut sebagai pejabat negara . Hakim itu harus seperti pilot hanya mengendalikan pesawat. Urusan penumpang dan barang serta macam-macam ditangani orang lain, harusnya begitu. Jangan seperti sekarang ini, hakim selain memeriksa perkara mengurus administrasi, uang dan kepegawaian akhirnya putusan-putusannya kita lihat makin berkurang kualitasnya ,semakin banyak masalah karena berurusan dengan uang, kata Ketua KY.

Menjawab pertanyaan, Aidul mengatakan, memang perkembangan peradilan di berbagai negara berbeda-beda. Kalau di Australia mahasiswa Fakultas Hukum itu minimal 25 tahun, jadi tidak ada yang imut-imut seperti di negara kita, karena sarjana hukum itu harus sudah matang. Dan yang jadi mahasiswa FH itu, umumnya  sudah menjadi sarjana yang lain, seperti sarjana ekonomi, teknik, pendidikan dan lainnya. Sehingga pada usia 30 tahun baru boleh jadi hakim. Karena hakim bukan profesi biasa ,maka harus sudah matang dan butuh kearifan.

Sebelumnya Rektor UMSU Dr Agussani diwakili Wakil Rektor I Dr Arifin Gultom saat membuka kuliah umum itu  mengatakan, kita bersyukur atas  kedatangan Ketua KY Prof DR Aidul Fitriciada Azhari SH MHum untuk memberikan kuliah umum dengan tema "Urgensi Keterlibatan KY dalam RUU Jabatan Hakim".  

KY merupakan salah satu institusi negara yang relatif baru, karena ada setelah amandemen UUD 1945. Pada waktu sebelum diamandemen kekuatan kehakiman itu ada dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Tapi setelah diamandemen ada 2 institusi lain walaupun posisinya berbeda, yakni MK dan KY. Mudah-mudahan ini memberikan pencerahan bagi kita, kata Arifin Gultom.(A01/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru