Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Praktisi Hukum :

Tidak Melaporkan Atasan Korupsi, karena Takut Dimutasi Bagian dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH

- Selasa, 14 Maret 2017 20:44 WIB
709 view
Medan (SIB)- Aparatur Sipil Negara tidak harus takut melaporkan atasannya kepada pihak penegak hukum apabila mengetahui atasannya itu melakukan perbuatan tercela dan atau perbuatan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Karena, apabila dibiarkan apalagi sengaja menutup-nutupi perbuatan tercela tersebut, hal ini merupakan  bagian dari perbuatan  melawan hukum. Ini disampaikan praktisi hukum, Dr Ali Yusran Gea SH MKn MH.

"Mengetahui atas adanya dugaan melakukan praktik korupsi di lingkungan instansi adalah kewajiban hukum kepada pihak manapun untuk wajib melaporkan orang yang diduga melakukan tindak pidana. Karena tindakan tersebut merupakan perintah UU sebagaimana diamanatkan dalam uu no 31/1999 jo uu no 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dan uu no 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih bebas dari KKN. Karena tindakan tidak melaporkan dan atau mengadukan atasannya itu, sama artinya dengan telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Ali kepada SIB di Medan, Sabtu (26/2) lalu.

Sementara, Ismail Lubis MH selaku Kadiv Non Ligitasi LBH Medan mengatakan, mendukung atas usulan perlu aturan perlindungan bagi Whistleblower PNS.
"Pemerintah dan DPR harus segera membuat payung hukum untuk melindungi PNS sebagai pelapor atas dugaan korupsi yang dilakukan bosnya," ujar Ismail.
Namun walau demikian sebenarnya tidak ada alasan PNS takut melaporkan jika ada atasannya yang korupsi, karena jika memang ada bukti bosnya melakukan korupsi maka PNS wajib untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Harus diingat kita punya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kami rasa lembaga ini bisa diperkuat untuk melindungi saksi pelapor dari PNS tersebut," ujarnya.

Menurutnya, pada dasarnya memang PNS sama sekali tak berminat melaporkan karena pada umumnya sebenarnya korupsi ini dilakukan secara berjamaah, mulai dari tingkat atas sampai ke tingkat bawah.

"Ini yang jadi masalah, namun demikian tetap kami mendukung agar ada payung hukum yg melindungi Pelapor PNS. Paling tidak identitasnya bisa dirahasiakan," katanya. (Dik-2/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru