Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Begini Cara MA Mengatasi Tiga Hambatan Peradilan

* Persoalan Kekurangan Hakim Sangat Darurat
- Selasa, 14 Maret 2017 20:45 WIB
562 view
Jakarta (SIB)- Dalam lima tahun terakhir, Mahkamah Agung (MA) mengalami masa-masa sulit dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan. Sebab, bagi MA aspek kepercayaan publik menjadi salah satu indikator penting bagi eksistensi lembaga publik termasuk MA dan peradilan di bawahnya.

Dalam kurun waktu tersebut, MA mencatat ada tiga hambatan yang sering dihadapi lembaga peradilan yakni penanganan perkara yang lambat, kesulitan mengakses informasi pengadilan, integritas aparatur peradilan terutama hakim. Karena itu, MA telah menerbitkan beberapa kebijakan strategis yang berorientasi pada kepercayaan publik dalam upaya mengatasi tiga hambatan tersebut.

"Untuk mengatasi hambatan tersebut, MA telah menyusun kebijakan dalam upaya memperbaiki lembaga peradilan dalam 5 tahun terakhir ini," ujar kata ketua MA M. Hatta Ali dalam sidang pleno istimewa Penyampaian Laporan Tahunan (Laptah) MA Tahun 2016 di Gedung MA Jakarta, Kamis (9/2) lalu.

Acara rutin tahunan ini dihadiri beberapa pimpinan lembaga negara, mantan hakim agung dan para hakim agung serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan MA. Hatta menyebut beberapa kebijakan baik dalam bentuk Surat Edaran MA (SEMA), Peraturan MA (Perma), maupun Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA).

Seperti, SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Perkara. Berdasarkan aturan itu, MA harus memutus perkara paling lama 3 bulan setelah perkara diterima Ketua Majelis kasasi/PK. Sedangkan, penyelesaian perkara tingkat banding dan tingkat pertama harus dilakukan paling lambat masing-masing 3 bulan dan 5 bulan.

"Ini untuk mengatasi lamanya proses peradilan di tingkat MA dan peradilan di bawahnya. Sebab, sebelumnya jangka waktu penanganan perkara ditetapkan paling lama 6 bulan berdasarkan SEMA No. Tahun 1992," kata Hatta.

Terkait hal ini, upaya proses percepatan perkara ini, MA menerbitkan SK KMA No. 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan. Selain itu, dengan SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 ditentukan penyelesaian perkara di MA dari setahun menjadi delapan bulan.

"Berdasarkan evaluasi sistem penanganan perkara sesuai SK KMA No. 19 Tahun 2013, MA mengubah penentuan jangka waktu penanganan perkara yang sebelumnya ditetapkan paling lama 1 tahun, sekarang paling lama 250 hari atau kurang lebih 8 bulan," kata Hatta.

Guna mendukung SK KMA No. 214 Tahun 2014 ini, MA mengaktivasikan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara. Aktivasi teknologi informasi ini diterapkan pada 4 lingkungan peradilan.

"Aktivasi ini tidak hanya menjadi alat bantu pencari keadilan, tetapi juga dapat melihat perkembangan penanganan perkara sekaligus alat bantu pengawasan MA terhadap kepatuhan aparatur peradilan dan jangka waktu penanganan perkara," kata Hatta.

Dia menegaskan inovasi teknologi informasi MA diberikan dalam upaya peningkatan pelayanan publik peradilan. Diantaranya, Pengembangan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), Penerapan Aplikasi Penghitungan Panjar Biaya Perkara (e-SKUM), Penerapan Aplikasi Audio to Text Recording (ATR), Pengembangan Fitur e-Xam sebagai bagian dari peningkatan fungsi E-Learning (ELMARI) dan Penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).

Dalam hal peningkatan integritas aparatur peradilan, MA telah menerbitkan sejumlah kebijakan penetapan zona integritas, penyelenggaraan sistem pengembalian inventaris di lingkungan MA, larangan memberikan parsel kepada pejabat MA dan pimpinan peradilan. Kini, kebijakan ini juga diperkuat dengan terbitnya Perma No. 7 Tahun 2016, Perma No. 8 Tahun 2016, Perma No. 9 Tahun 2016 terkait pengawasan aparatur peradilan.

"MA juga menjalin kerja sama dengan KPK dan membentuk tim penghubung yang bertugas untuk melakukan pencegahan korupsi di lembaga peradilan," sambungnya. Sesuai data Bawas MA, hingga 23 Desember 2016, ada sekitar 150 aparatur peradilan di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya yang dijatuhi sanksi disiplin mulai hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, hingga staf pengadilan.

Kekurangan Hakim berdasarkan hasil analisis beban kerja tahun 2015 dibutuhkan hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebanyak 12.847 hakim. Namun, yang ada saat ini hanya berjumlah 7.989 hakim. "Dengan begitu, MA kekurangan sebanyak 4.858 hakim, kebutuhan tersebut untuk mengisi 86 satuan kerja baru di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan PTUN," kata Hatta menambahkan.

Usai acara penyampaian Laptah 2016 ini, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengakui persoalan kekurangan hakim di lembaga peradilan sudah sangat darurat. "Saya rasa ini darurat, karena sudah 7 tahun ini belum ada rekrutmen hakim. Mudah-mudahan tahun ini, Pemerintah setuju untuk segera diadakan penerimaan rekrutmen calon hakim," kata Achmad Setyo.

Dia menerangkan karena bertahun-tahun tidak ada rekrutmen, MA kekurangan hakim seluruh Indonesia sekitar hampir 2 ribuan hakim. "Semoga tahun 2017 ini ada rekrutmen hakim karena sudah disetujui oleh Presiden, tinggal kita melakukan koordinasi. Untuk jabatan hakim tersendiri prosesnya apakah masih melalui jalur CPNS atau seleksi calon pejabat negara tertentu, itu masih akan dibahas," katanya. (Hukumonline. com/BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru