Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Pengamat Hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum:

Presiden Harus Mengambil Langkah Cepat Atasi Masalah Langkanya e-KTP

* Hanya 2 Terdakwa Tidak Logis
- Selasa, 21 Maret 2017 20:22 WIB
293 view
Medan (SIB) -Pengamat Hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum mengatakan, persoalan e-KTP yang disebut banyak melibatkan petinggi dan elit politik di negeri ini, sejak dari rencana sampai sekarang tidak hanya bermasalah, namun itu sudah termasuk komplikasi akut.

Pembuatan e-KTP yang awalnya luar biasa tapi akhirnya hanya sekedar lecehan. Dan semula diharapkan dapat menyelesaikan persoalan identitas diri. Namun, kini membuat kacau balau data kependudukan kita dan sangat merugikan rakyat banyak, kata Abdul Hakim menjawab wartawan di Medan, Rabu (15/3) lalu, mengomentari berita bahwa menurut tim DPRDSU banyak warga Medan tidak bisa kerja akibat blanko e-KTP kosong.

Selain kerugian triliun rupiah dari dampak proyek ini, administrasi kependudukan jadi rusak dan rakyat yang paling rugi. Karena  yang membayar proyek ini, juga  dari uang rakyat.   Seperti diketahui proyek e-KTP yang diusut KPK  e-KTP ini berbiaya Rp6,9 triliun.

Langkah hukum yang dilakukan KPK saat ini baru menetapkan 2 terdakwa. Ini sudah sangat terlambat karena sejak dimulainya proyek ini sudah menimbulkan berbagai koreksi dan pandangan dan media sudah memberitakan rencana jahat ini. Tapi kemudian oknum-oknumnya masih bisa berlindung dengan berbagai hal. Semuanya saling cuci tangan dan kemudian menyelamatkan diri.

Oleh karena itu kepada KPK kita desak karena tak mungkin hanya 2 terdakwa ini. Karena juga pihak-pihak yang diduga terlibat belum dimunculkan. Kalau hanya 2 terdakwa jelas tidak logis, karena yang 2 terdakwa ini tidak begitu menentukan diposisi jabatannya.  Namun diperkirakan ini merupakan siasat KPK.

Seperti di dalam beberapa kasus menggunakan teori, biar perkara itu membongkar perkaranya sendiri. Diharapkan nanti akan terkuak dan menjadi pintu masuk saling bongkar-bongkaran. Namun ini diperkirakan akan memakan waktu lama,kata Siagian.

Sementara prinsip hukum, untuk pembongkaran suatu perkara mestinya pada azas sederhana, cepat dan dengan biaya ringan. Namun ini bisa lambat penangannya.

Abdul Hakim juga menyebut beberapa kasus yang lambat penanganannya seperti kasus BLBI, kasus Bank Century, kasus reklamasi, kasus Hambalang dan sebagainya. Presiden Jokowi nampaknya sudah merespon masalah ini. Namun menurut pandangan saya, ia belum menentukan sikap. Padahal kita harap sikap Presiden itu tidak hanya sekedar mendukung langkah pemberantasan korupsi tapi hendaknya langsung memimpin pemberantasan itu melalui kekuasaannya.

Siagian salut kepada media yang terus mempublikasikan masalah ini. Ini merupakan benteng untuk tidak cepat membeku atau masuk angin apalagi berhenti.
Tinggal media harapan satu-satunya untuk mengawal dan menuntaskan masalah korupsi. Karena kelemahan kita semua, terlalu cepat lupa dan terlalu mudah memaafkan, katanya.

Menurutnya, masalah ini banyak juga melibatkan orang-orang penting yang berpengaruh di tengah masyarakat, maka alasan pemaaf itu lebih tepat. Tidak semua partai politik menyampaikan statement tentang masalah korupsi e-KTP ini. Ini harus kita pertanyakan, karena sepertinya, kita lihat ini hanya masalah KPK saja. Ke depan kita harap harus ada evaluasi terhadap pemberantasan korupsi. Karena dalam rencana e-KTP ini seolah-olah semua sudah transparan, akuntabel dan profesional, namun kenyataannya semua itu dilanggar. Akhirnya kualitas KTP kita dan administrasi kependudukan kita sangat bobrok dari sebelumnya. Ini menjadi evaluasi, Presiden harus memimpin langsung pemberantasan korupsi dengan memaksimalkan pencegahan dan tegas untuk pemberantasan, kata Siagian.

Menurut mantan politisi PAN ini, Presiden harus berani sesuai Nawacitanya dalam  revolusi mental. Presiden mengeluarkan Perpu, peraturan pemerintah pengganti UU menyatakan kita dalam keadaan darurat korupsi sehingga pemberantasan korupsi menggunakan hukum darurat dan itu saya yakin akan efektif untuk memberantas praktek korupsi dan kemudian membangun kultur anti korupsi di tengah masyarakat.

Dalam hal kasus e-KTP ini, rakyat dirugikan karena tidak memiliki e-KTP sehingga agak terkendala bekerja atau membuka bisnis . Yang paling dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat. Karena blanko e-KTP sampai sekarang kosong, padahal itu merupakan hak masyarakat yang paling mendasar dan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan.

Kondisi sampai hari ini, menurut Abdul, sudah bisa disebut negara mengabaikan kewajiban utamanya kepada rakyat yakni melayani khusus melalui pelayanan administrasi atau status kependudukan. Bayangkan berapa banyak korbannya ?

Apakah ini tidak bisa diatasi Walikota atau Gubernur ? Dijawab Abdul Hakim, ini urusannya pemerintah pusat. Kalau ditangani Gubernur dan Walikota secara kebijakan, itulah nanti bisa ditangkap atas nama korupsi. Jadi tidak boleh. Ini kewenangannya di Presiden. Justru itu kita heran kenapa Presiden tidak mengambil langkah cepat, bukan hanya cari langkah aman dan malah cuci tangan. Dengan alasan ini masalah rezim lama,katanya. (A01/BR-1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru