Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Pengamat : Ucapan Lupa di Sidang Pengadilan Tipikor Bermakna Menghindar

- Selasa, 21 Maret 2017 20:31 WIB
233 view
Jakarta (SIB) -Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan ucapan "lupa" di pengadilan korupsi bermakna menghindar.

"Dalam suatu proses hukum atau persidangan tindak pidana korupsi, acapkali kita dengar jawaban 'lupa' dari para tersangka, terdakwa dan saksi yang berpeluang tersangka, bisa jadi sebagai teknik menghindar dan mengaburkan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," ujar Emrus Sihombing di Jakarta, Sabtu (18/3) lalu.

Oleh karena itu, paling tidak ada dua makna bila terdakwa korupsi dan saksi yg berpotensi kuat menjadi tersangka korupsi cenderung mengucapkan kata "lupa" dalam suatu proses hukum atau peradilan.

Pertama, bila pemeriksaan terkait menguntungkan dirinya atau jaringannya dalam dugaan tindak pidana korupsi, mereka lancar dan bersemangat memberi pendapat.(aktual.com/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru