Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Berkewajiban Berantas Korupsi Sektor Korporasi

KPK Telisik Pidana Korupsi dalam Kasus Persekongkolan Yamaha - Honda

- Selasa, 21 Maret 2017 20:42 WIB
418 view
Jakarta (SIB) -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus bersalah Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan persekongkolan. Kedua produsen sepeda motor matic bermesin 110-125cc bersekongkol menjual harga kendaraan roda dua tersebut dengan harga jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.

Kasus tersebut rupanya belum selesai sampai di situ. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka peluang mengusut kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dari persekongkolan dua perusahaan motor terbesar di Indonesia itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPPU terkait soal itu. "Kami sudah melakukan komunikasi dengan KPPU," kata Febri, Kamis (3/3) lalu.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini juga mengaku terus memantau perkembangan proses hukum perkara ini. Jika nanti kedua produsen tersebut mengajukan banding, maka Febri berharap Komisi Yudisial (KY) juga mengawasi agar kasus ini ditangani oleh hakim yang mempunyai integritas.

Febri menyebut, KPK tidak hanya akan konsen dengan kasus korupsi yang para penyelenggara negara. Tetapi juga berkewajiban memberantas korupsi di sektor korporasi. Apalagi Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Perma soal tata cara peradilan korporasi.

"Praktik kangkolikong itu merugikan masyarakat, untuk hal itu KPK konsen dengan privat sektor. KPK juga sudah koordinasi dengan KPPU," ujar Febri.

Menurut Febri, lembaganya sangat konsen dengan hal-hal yang menyentuh langsung masyarakat luas. Untuk itu, KPK menggandeng sejumlah pihak untuk membenahi tata kelola perusahaan swasta. Terlebih, jika korporasi tersebut bersinggungan langsung dengan institusi negara.

"Perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah, yang bersinggungan dengan institusi negara itu yang kami prioritaskan. Kami berharap di lingkungan perusahaan dibentuk lingkungan pencegahan, sesuai di Perma," kata Febri.

Sedangkan terkait penindakan, kata Febri, pihaknya masih melakukan penelusuran. Jika ditemukan indikasi korupsi, baik sejak tahap perizinan penjualan, maupun tahap lainnya, maka KPK akan menindaknya.

"Sepanjang ada indikasi tindak pidana korupsi, tentu kami akan tindaklanjuti," kata Febri. Dia juga menegaskan KPK akan memantau perkara ini sampai inkrah di pengadilan. (gresnews.com/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru