Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Terkait Pemberhentian Hakim Terlibat Suap

Praktisi Hukum: Profesi Hakim Mulia, Jika Tak Sanggup Jangan Jadi Hakim

- Selasa, 21 Maret 2017 20:45 WIB
724 view
Medan (SIB) -Dugaan kasus suap Rp 1 miliar yang melibatkan hakim Pangeran Napitupulu, untuk membantu proses hukum atas kasus  pembunuhan dengan terdakwa Libert Sirait dan Leorencius Horas Sirait di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, mendapat tanggapan kalangan  praktisi hukum. Perbuatan yang dilakukan hakim tersebut dinilai sebagai perbuatan melecehkan hukum dan kelembagaan negara hukum

Dr Ali Yusran Gea SH MKn MH kepada SIB, Rabu (1/3) mengatakan, sungguh sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan hakim Pangeran Napitupulu, dan berharap bukan hanya sanksi pemberhentian dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), namun sanksi pidana juga wajib diberikan.

"Ini sama saja dengan tindak pidana korupsi, jadi bukan hanya sanksi pemberhentian tapi sanksi pidana patut diberikan dan dihukum seberat-beratnya," tegas Ali.
Dijelaskannya, perbuatan ini telah menambah musibah hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia. Akibat perbuatannya, seakan masyarakat menilai lembaga peradilan tidak lagi diharapkan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.

Hal senada disampaikan Hamdani Harahap SH MHum, ia mengatakan tidak cukup hanya sanksi pendekatan administrasi saja namun pertanggungjawaban pidana layak diterima oleh pelaku.

"Kejahatan seperti ini sudah merajalela di pemerintahan maka bila sanksi hanya pencopotan jabatan, ini seperti kalkulasi bisnis.  Sehingga supaya terbangun penegakan hukum yang bernilai efek jera maka pidana badan layak diberikan," tegas Hamdani.

Ia berterimakasih kepada majelis kehormatan hakim (MKH) yang cepat merespon kejadian ini dan telah melakukan tupoksinya dengan baik, namun ia berharap penyelidik tidak hanya  berdiam diri atas fenomena ini.

"Data yang dari MKH semoga bisa jadi rujukan dalam bahan penyidikan sehingga sanksi pidana terhadap pelaku dapat diterapkan sesuai undang-undang kasus penyuapan," jelasnya.

Sementara Dr Mirza Nasution SH MHum menegaskan, hakim merupakan profesi yang mulia karena dia wakil Tuhan di dunia dan hakim merupakan produsen keadilan, maka secara tidak langsung setiap putusannya itu adalah putusan Tuhan.

"Tugas utama hakim yaitu selalu memikirkan putusannya itu semakin lama semakin berkualitas, maka demi mewujudkan hal tersebut hakim harus jauh dari kepentingan politik, ekonomi dan lain-lain. Dia harus steril dalam memutuskan suatu putusan perkara. Bila tidak sanggup jangan jadi hakim," jelasnya.

Ditambahkannya, kalau hakim sudah tidak sanggup menentukan keadilan pada para pihak berati dia juga ikut telah menghancurkan lembaga peradilan secara tidak langsung. (Dik-2/BR1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru